peraturan:0tkbpera:34b9e872ae045712e436677940befcff
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 656/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN BEBAS PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Yayasan Manfakfak Irian Jaya Nomor xxxxx Tanggal 4 April 2001 hal tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Yayasan Manfakfak Irian Jaya mendapat
sumbangan (hibah) berupa peralatan medik dan obat-obatan dari Stichting Medic Apeldoorn Nederland
untuk pelayanan Klinik Kesehatan Yayasan Manfakfak di Biak. Sehubungan dengan hal tersebut,
Yayasan Manfakfak Irian Jaya mengajukan permohonan bebas bea masuk dan Pajak Pertambahan
Nilai.
2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 disebutkan bahwa atas impor
Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan.
3. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena
Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, disebutkan :
(1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku;
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian
barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
(3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) adalah antara lain :
c. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
4. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 disebutkan bahwa Tata cara dan
pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
5. Berdasarkan ketentuan butir 2 sampai dengan butir 4 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa
impor Barang Kena Pajak berupa peralatan medik dan obat-obatan yang dilakukan oleh Yayasan
Manfakfak Irian Jaya yang akan digunakan untuk keperluan sosial berupa pelayanan kesehatan di Klinik
Kesehatan Yayasan Manfakfak Irian Jaya tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk. Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor barang kena pajak
tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/34b9e872ae045712e436677940befcff.txt · Last modified: by 127.0.0.1