peraturan:0tkbpera:3483e5ec0489e5c394b028ec4e81f3e1
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 168/PJ.21/1984
TENTANG
PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa penyusunan Norma Penghitungan yang dipakai untuk menentukan peredaran, penerimaan
bruto, dan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas
memerlukan waktu yang cukup lama;
b. bahwa sesuai dengan pasal 14 ayat (2) penggunaan Norma Penghitungan harus diberitahukan Wajib
Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan;
c. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pemasukan surat
pemberitahuan dimaksud untuk tahun pajak 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984;
   ÂÂÂ
Mengingat :
Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
MEMUTUSKAN :
ÂÂÂ
Menetapkan :
PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN.
Pasal 1
Memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan untuk tahun
pajak 1984 seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sampai dengan
tanggal 30 April 1984.
Pasal 2
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd ÂÂÂ
Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174
peraturan/0tkbpera/3483e5ec0489e5c394b028ec4e81f3e1.txt · Last modified: by 127.0.0.1