peraturan:0tkbpera:3465ab6e0c21086020e382f09a482ced
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2728/PJ.52/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS PERLENGKAPAN OLAH RAGA BOLA BASKET
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Sekretaris Jenderal KONI Pusat kepada Bapak Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor XXX tanggal 2 Juli 1997, yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal permohonan
pembebasan bea masuk, PPN Impor dan pajak lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, impor Barang Kena Pajak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh siapapun
tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak,
tetap dikenakan pajak.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, Pajak Pertambahan Nilai/
Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang
dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif
Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.
3. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990
tanggal 14 Mei 1990, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan
Pajak Pertambahan Nilai atas perlengkapan olah raga bola basket dari Korea yang nantinya setelah
digunakan dalam kejuaraan akan diekspor kembali ke negara pengirim, dengan rincian sebagai
berikut :
___________________________________________________________________________
Jenis Barang Asal Barang Jumlah dan berat Keperluan Penggunaan
barang Barang
___________________________________________________________________________
PERLENGKAPAN Korea 395 Kg untuk Kejuaraan ABC
OLAHRAGA Champion Cup ke-8
BOLA BASKET
___________________________________________________________________________
sepanjang barang-barang tersebut di atas tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sesuai
dengan keperluan di atas.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/3465ab6e0c21086020e382f09a482ced.txt · Last modified: by 127.0.0.1