User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:342b5fe6486788799659c39bbfc3fa02
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 435/PJ.52/2005

                            TENTANG

                 PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR HEWAN UNTUK "FATTENING" 
                DAN PEMBELIAN LOKAL HEWAN UNTUK "BREEDING"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara yang disampaikan faksimili tanggal xxx hal Permohonan Penjelasan Perihal 
PPN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengajukan pertanyaan sehubungan dengan 
    pengenaan PPN terhadap impor hewan yang diperlukan untuk fattening dan perolehan lokal hewan 
    untuk breeding. 

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai  berikut : 
    a.  Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
        Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa atas impor dan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dikenakan PPN. 
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 
        2003 sebagaimana telah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        371/KMK.03/2003, mengatur antara lain bahwa : 
        -   atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau
            benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau 
            perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 
        -   atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat berupa bibit dan atau 
            benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau 
            perikanan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai. 
    c.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau 
        Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih Untuk Pembangunan dan Pengembangan 
        Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih 
        adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakan lebih 
        lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan 
        dan perikanan. 

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa : 
    a.  Sesuai ketentuan yang berlaku barang hasil peternakan merupakan Barang Kena Pajak yang 
        atas impor atau pun penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 
    b.  Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, sebagian dari jenis barang 
        tersebut dalam butir a, yaitu bibit atau lebih, ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang 
        bersifat strategis yang dibebaskan  dari pengenaan PPN. 
    c.  Hewan untuk fattening tidak termasuk dalam pengertian bibit atau benih sebagaimana 
        dimaksud dalam angka 2, oleh karena itu hewan untuk fattening adalah Barang Kena Pajak 
        yang atas impornya terutang PPN. 
    d.  Hewan untuk Breeding termasuk  dalam pengertian bibit atau benih sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 2, oleh karena itu hewan untuk breeding adalah Barang Kena Pajak yang atas 
        penyerahan yang dilakukan dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang diperoleh dari petani 
        atau kelompok petani. 

Demikian agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur, 

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664 


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan KPDJP.
peraturan/0tkbpera/342b5fe6486788799659c39bbfc3fa02.txt · Last modified: (external edit)