peraturan:0tkbpera:342b5fe6486788799659c39bbfc3fa02
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 435/PJ.52/2005 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR HEWAN UNTUK "FATTENING" DAN PEMBELIAN LOKAL HEWAN UNTUK "BREEDING" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang disampaikan faksimili tanggal xxx hal Permohonan Penjelasan Perihal PPN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengajukan pertanyaan sehubungan dengan pengenaan PPN terhadap impor hewan yang diperlukan untuk fattening dan perolehan lokal hewan untuk breeding. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dikenakan PPN. b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 sebagaimana telah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, mengatur antara lain bahwa : - atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. - atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih Untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa : a. Sesuai ketentuan yang berlaku barang hasil peternakan merupakan Barang Kena Pajak yang atas impor atau pun penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, sebagian dari jenis barang tersebut dalam butir a, yaitu bibit atau lebih, ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Hewan untuk fattening tidak termasuk dalam pengertian bibit atau benih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, oleh karena itu hewan untuk fattening adalah Barang Kena Pajak yang atas impornya terutang PPN. d. Hewan untuk Breeding termasuk dalam pengertian bibit atau benih sebagaimana dimaksud dalam angka 2, oleh karena itu hewan untuk breeding adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahan yang dilakukan dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang diperoleh dari petani atau kelompok petani. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan KPDJP.
peraturan/0tkbpera/342b5fe6486788799659c39bbfc3fa02.txt · Last modified: (external edit)