peraturan:0tkbpera:342b5fe6486788799659c39bbfc3fa02
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Mei 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 435/PJ.52/2005
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR HEWAN UNTUK "FATTENING"
DAN PEMBELIAN LOKAL HEWAN UNTUK "BREEDING"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara yang disampaikan faksimili tanggal xxx hal Permohonan Penjelasan Perihal
PPN, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengajukan pertanyaan sehubungan dengan
pengenaan PPN terhadap impor hewan yang diperlukan untuk fattening dan perolehan lokal hewan
untuk breeding.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa atas impor dan
penyerahan Barang Kena Pajak dikenakan PPN.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2003 sebagaimana telah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
371/KMK.03/2003, mengatur antara lain bahwa :
- atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau
benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau
perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat berupa bibit dan atau
benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau
perikanan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
c. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan atau
Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit dan Benih Untuk Pembangunan dan Pengembangan
Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih
adalah segala jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakan lebih
lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan
dan perikanan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan bahwa :
a. Sesuai ketentuan yang berlaku barang hasil peternakan merupakan Barang Kena Pajak yang
atas impor atau pun penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, sebagian dari jenis barang
tersebut dalam butir a, yaitu bibit atau lebih, ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang
bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
c. Hewan untuk fattening tidak termasuk dalam pengertian bibit atau benih sebagaimana
dimaksud dalam angka 2, oleh karena itu hewan untuk fattening adalah Barang Kena Pajak
yang atas impornya terutang PPN.
d. Hewan untuk Breeding termasuk dalam pengertian bibit atau benih sebagaimana dimaksud
dalam angka 2, oleh karena itu hewan untuk breeding adalah Barang Kena Pajak yang atas
penyerahan yang dilakukan dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang diperoleh dari petani
atau kelompok petani.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan KPDJP.
peraturan/0tkbpera/342b5fe6486788799659c39bbfc3fa02.txt · Last modified: by 127.0.0.1