User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:342285bb2a8cadef22f667eeb6a63732
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 September 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1428/PJ.75/1998

                            TENTANG

            INVENTARISASI WAJIB PAJAK AKIBAT PEMBEKUAN OPERASI BANK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Direktur Pemeriksaan Pajak S-961/PJ.75/1998 tanggal 3 Juli 1998 perihal Inventarisasi Wajib 
Pajak akibat Pembekuan Operasi Bank dan berdasarkan administrasi pada Sub Direktorat Penagihan, masih 
banyak Kantor Pelayanan Pajak yang belum merespon surat tersebut.

Untuk itu dipertegas agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengadakan inventarisasi mengenai :
1.  Wajib Pajak yang termasuk bank beku operasi (BBO) atau bank taken over (BTO) yang masih ada 
    tunggakan pajaknya;
2.  Wajib Pajak yang tidak/belum dapat membayar utang pajaknya karena diakibatkan dana atau 
    uangnya masih berada pada BBO/BTO tersebut.

Hasil inventarisasi harap dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Pemeriksaan paling lambat tanggal 
25 September 1998.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR

ttd.

DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/342285bb2a8cadef22f667eeb6a63732.txt · Last modified: (external edit)