peraturan:0tkbpera:342285bb2a8cadef22f667eeb6a63732
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1428/PJ.75/1998 TENTANG INVENTARISASI WAJIB PAJAK AKIBAT PEMBEKUAN OPERASI BANK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Direktur Pemeriksaan Pajak S-961/PJ.75/1998 tanggal 3 Juli 1998 perihal Inventarisasi Wajib Pajak akibat Pembekuan Operasi Bank dan berdasarkan administrasi pada Sub Direktorat Penagihan, masih banyak Kantor Pelayanan Pajak yang belum merespon surat tersebut. Untuk itu dipertegas agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengadakan inventarisasi mengenai : 1. Wajib Pajak yang termasuk bank beku operasi (BBO) atau bank taken over (BTO) yang masih ada tunggakan pajaknya; 2. Wajib Pajak yang tidak/belum dapat membayar utang pajaknya karena diakibatkan dana atau uangnya masih berada pada BBO/BTO tersebut. Hasil inventarisasi harap dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Pemeriksaan paling lambat tanggal 25 September 1998. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR ttd. DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/342285bb2a8cadef22f667eeb6a63732.txt · Last modified: (external edit)