peraturan:0tkbpera:33d3b157ddc0896addfb22fa2a519097
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 206/PJ.51/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBAYARAN TAGIHAN PPN DALAM SPKPBM SECARA MENCICIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Januari 2002 dan Nomor XXX Januari 2002 hal Penerusan Permohonan Pembayaran PPN Secara Mencicil, Nomor XXX tanggal 25 Januari 2002 dan Nomor XXX tanggal 25 Januari 2002 hal Penerusan Permohonan Pembayaran tagihan PPN dalam SPKPBM Secara Mencicil serta Nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2002 hal Penagihan PPN Impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Di dalam surat-surat tersebut Saudara menyampaikan surat dari : a. PT ABC Nomor XXX tanggal 3 Januari 2002 hal permohonan keringanan pembayaran tambah bayar PPN 10% SPKPBM XXX, b. PT XYZ Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2001 hal cicilan tagihan, c. PT. BCA Nomor XXX tanggal 22 Januari 2002 hal cicilan tunggakan PPN impor kapas, d. PT CBA Nomor XXX tanggal 21 Nopember 2001 hal Permohonan membayar secara bertahap (mencicil) tanpa dikenakan bunga, dan e. PT BAC Nomor XXX tanggal 30 Januari 2002 hal Permohonan untuk mengangsur tagihan Bea dan Cukai sesuai Surat Penegasan No : XXX; untuk ditindaklanjuti. 2. Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/1999, diatur antara lain sebagai berikut : a. Pasal 2, bahwa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPKPBM, pihak yang terutang wajib melunasi utangnya dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerbitkan SPKPBM. b. Pasal 5 ayat (1), bahwa apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ditambah 7 (tujuh) hari, importir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera menerbitkan Surat Teguran. c. Pasal 5 ayat (2), bahwa apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang berutang belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Bea dan Cukai segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah importir berdomisili. 3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 219/PJ./1998 tanggal 12 Oktober 1998 diatur antara lain bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor dari Kantor Pabean harus menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan untuk melakukan penagihan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut : a. Saudara dapat segera menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor. b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor yang diterima dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. c. Atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak baru dapat melakukan tindakan penagihan dan Wajib Pajak dimungkinkan untuk mengangsur pajak yang terutang. 5. Dengan demikian surat sebagaimana dinyatakan dalam butir 1 di atas, kami teruskan kembali kepada Saudara agar tagihan PPN dalam SPKPBM ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/33d3b157ddc0896addfb22fa2a519097.txt · Last modified: (external edit)