peraturan:0tkbpera:33cf42b38bbcf1dd6ba6b0f0cd005328
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 835/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PPN TIDAK DIPUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : ............. tanggal 5 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa : 1.1. PT. IS adalah produsen bahan pengemasan yang dijual kepada pembeli yang berada di Kawasan Berikat. Oleh pembeli bahan tersebut digunakan untuk membungkus hasil produksinya yang akan diekspor ke luar negeri. 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah atas penjualan kepada pembeli yang berada di Kawasan Berikat tersebut terutang PPN karena Saudara mendapat penjelasan dari Kantor Wilayah V Jakarta Raya II, melalui surat Nomor : S-642/WPJ.05/BD.0401/2002 tanggal 27 Pebruari 2002, bahwa atas penyerahan tersebut terutang PPN. 2. Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang bahan pengemas tersebut tidak diolah lebih lanjut oleh pembeli di Kawasan Berikat untuk merubah bahan baku atau barang yang akan diproduksi, maka atas penyerahan bahan pengemas tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kanwil V DJP Jaya II.
peraturan/0tkbpera/33cf42b38bbcf1dd6ba6b0f0cd005328.txt · Last modified: (external edit)