peraturan:0tkbpera:33cf42b38bbcf1dd6ba6b0f0cd005328
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 835/PJ.52/2002

                            TENTANG

                PERMOHONAN PENJELASAN PPN TIDAK DIPUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : ............. tanggal 5 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa : 
    1.1.    PT. IS adalah produsen bahan pengemasan yang dijual kepada pembeli yang berada di 
        Kawasan Berikat. Oleh pembeli bahan tersebut digunakan untuk membungkus hasil 
        produksinya yang akan diekspor ke luar negeri. 
    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut Saudara menanyakan apakah atas penjualan kepada 
        pembeli yang berada di Kawasan Berikat tersebut terutang PPN karena Saudara mendapat 
        penjelasan dari Kantor Wilayah V Jakarta Raya II, melalui surat Nomor : 
        S-642/WPJ.05/BD.0401/2002 tanggal 27 Pebruari 2002, bahwa atas penyerahan tersebut 
        terutang PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang 
    Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    349/KMK.01/1999, diatur bahwa atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia 
    Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut 
    PPN dan PPn BM.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang bahan 
    pengemas tersebut tidak diolah lebih lanjut oleh pembeli di Kawasan Berikat untuk merubah bahan 
    baku atau barang yang akan diproduksi, maka atas penyerahan bahan pengemas tersebut tetap 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kanwil V DJP Jaya II.
peraturan/0tkbpera/33cf42b38bbcf1dd6ba6b0f0cd005328.txt · Last modified: (external edit)