peraturan:0tkbpera:33ceb07bf4eeb3da587e268d663aba1a
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 225/PJ./2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi
Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi
Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-515/PJ./2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT
PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-515/PJ./2000
tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertenu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena
Pajak Tertentu diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"h. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan
usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah,
penanaman modal asing, badan dan orang asing, dan perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak
Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut
lokasinya berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan
usahanya adalah ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f."
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/33ceb07bf4eeb3da587e268d663aba1a.txt · Last modified: by 127.0.0.1