peraturan:0tkbpera:33cc2b872dfe481abef0f61af181dfcf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juni 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 557/PJ.51/2002
TENTANG
PPn BM ATAS PRODUK FURNITURE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Februari 2001, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Pihak ABC berharap agar penurunan Pajak Ekspor dapat segera ditetapkan demi kelancaran
ekspor di daerah dan memacu pertumbuhan ekspor.
b. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, maka produk-
produk furniture dikenakan PPn BM sebesar 40% (Pasal 4 Lampiran IV butir m).
c. Ditengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kondisi stabilitas yang masih rawan,
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 merupakan pukulan
bagi industri furniture yang berorientasi lokal, karena pajak yang ditanggung oleh industri
adalah 50% (PPN 10% + PPn BM 40%), sehingga harga jual menjadi luar biasa mahal.
d. Pihak ABC berharap agar pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
570/KMK.04/2000 dapat dipertimbangkan, sebaliknya apabila PPn BM tersebut diterapkan
pada furniture-furniture impor maka ABC tidak berkeberatan.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 1
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan
ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas
Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan.
b. Penjelasan Pasal 7 ayat (2) antara lain menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah
pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
3. Sesuai dengan Lampiran IV huruf m Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang
Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 141/KMK.03/2002 ditetapkan bahwa kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan
kantor yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah :
a. Tempat duduk, dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur, dan bagiannya, dengan nilai
impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan.
b. Perabot rumah lainnya dan bagiannya dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan.
c. Lapik kasur, barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (misalnya,
kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal, bantal budar dan bantal kepala) memakai
per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik,
disarungi atau tidak kecuali yang terbuat dari kapuk.
d. Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan bagian
dari padanya; isyarat iluminasi, papan nama iluminasi dan yang semacam itu, memiliki
sumber cahaya yang tetap, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.500.000,-
(dua juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih perunit atau satuan.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas dan memperhatikan isi surat ABC pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. PPN adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean.
Oleh karena itu baik atas produk impor ataupun produk yang dihasilkan di dalam negeri
sepanjang dikonsumsi di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN.
b. Barang-barang perabot rumah tangga dan kantor yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40%
(empat puluh persen), adalah barang-barang dengan batasan harga sebagaimana dimaksud
pada 3 di atas.
c. Berkenaan dengan Pajak Ekspor, Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai kewenangan
terhadap jenis pajak ini. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/33cc2b872dfe481abef0f61af181dfcf.txt · Last modified: by 127.0.0.1