peraturan:0tkbpera:33cc2b872dfe481abef0f61af181dfcf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 557/PJ.51/2002 TENTANG PPn BM ATAS PRODUK FURNITURE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Februari 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Pihak ABC berharap agar penurunan Pajak Ekspor dapat segera ditetapkan demi kelancaran ekspor di daerah dan memacu pertumbuhan ekspor. b. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, maka produk- produk furniture dikenakan PPn BM sebesar 40% (Pasal 4 Lampiran IV butir m). c. Ditengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kondisi stabilitas yang masih rawan, ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 merupakan pukulan bagi industri furniture yang berorientasi lokal, karena pajak yang ditanggung oleh industri adalah 50% (PPN 10% + PPn BM 40%), sehingga harga jual menjadi luar biasa mahal. d. Pihak ABC berharap agar pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 dapat dipertimbangkan, sebaliknya apabila PPn BM tersebut diterapkan pada furniture-furniture impor maka ABC tidak berkeberatan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 1 Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. b. Penjelasan Pasal 7 ayat (2) antara lain menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. 3. Sesuai dengan Lampiran IV huruf m Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 ditetapkan bahwa kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah : a. Tempat duduk, dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan. b. Perabot rumah lainnya dan bagiannya dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan. c. Lapik kasur, barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal, bantal budar dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak kecuali yang terbuat dari kapuk. d. Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan bagian dari padanya; isyarat iluminasi, papan nama iluminasi dan yang semacam itu, memiliki sumber cahaya yang tetap, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih perunit atau satuan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas dan memperhatikan isi surat ABC pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. PPN adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean. Oleh karena itu baik atas produk impor ataupun produk yang dihasilkan di dalam negeri sepanjang dikonsumsi di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN. b. Barang-barang perabot rumah tangga dan kantor yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah barang-barang dengan batasan harga sebagaimana dimaksud pada 3 di atas. c. Berkenaan dengan Pajak Ekspor, Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai kewenangan terhadap jenis pajak ini. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/33cc2b872dfe481abef0f61af181dfcf.txt · Last modified: (external edit)