peraturan:0tkbpera:33cc2b872dfe481abef0f61af181dfcf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 557/PJ.51/2002

                            TENTANG

                   PPn BM ATAS PRODUK FURNITURE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Februari 2001, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Pihak ABC berharap agar penurunan Pajak Ekspor dapat segera ditetapkan demi kelancaran 
        ekspor di daerah dan memacu pertumbuhan ekspor.
    b.  Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, maka produk-
        produk furniture dikenakan PPn BM sebesar 40% (Pasal 4 Lampiran IV butir m).
    c.  Ditengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kondisi stabilitas yang masih rawan, 
        ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 merupakan pukulan 
        bagi industri furniture yang berorientasi lokal, karena pajak yang ditanggung oleh industri 
        adalah 50% (PPN 10% + PPn BM 40%), sehingga harga jual menjadi luar biasa mahal.
    d.  Pihak ABC berharap agar pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        570/KMK.04/2000 dapat dipertimbangkan, sebaliknya apabila PPn BM tersebut diterapkan 
        pada furniture-furniture impor maka ABC tidak berkeberatan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 1
        Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan 
        ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas 
        Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang 
        Kepabeanan.
    b.  Penjelasan Pasal 7 ayat (2) antara lain menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah 
        pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

3.  Sesuai dengan Lampiran IV huruf m Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang 
    Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 141/KMK.03/2002 ditetapkan bahwa kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan 
    kantor yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen), adalah :
    a.  Tempat duduk, dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur, dan bagiannya, dengan nilai 
        impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan.
    b.  Perabot rumah lainnya dan bagiannya dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua
        juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan.
    c.  Lapik kasur, barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (misalnya, 
        kasur, selimut tebal, selimut bulu angsa, bantal, bantal budar dan bantal kepala) memakai 
        per atau isi atau bagian dalamnya terdiri dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, 
        disarungi atau tidak kecuali yang terbuat dari kapuk.
    d.  Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan bagian 
        dari padanya; isyarat iluminasi, papan nama iluminasi dan yang semacam itu, memiliki 
        sumber cahaya yang tetap, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.500.000,-
        (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih perunit atau satuan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas dan memperhatikan isi surat ABC pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  PPN adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean.
        Oleh karena itu baik atas produk impor ataupun produk yang dihasilkan di dalam negeri 
        sepanjang dikonsumsi di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN.
    b.  Barang-barang perabot rumah tangga dan kantor yang dikenakan PPn BM dengan tarif 40% 
        (empat puluh persen), adalah barang-barang dengan batasan harga sebagaimana dimaksud 
        pada 3 di atas.
    c.  Berkenaan dengan Pajak Ekspor, Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai kewenangan 
        terhadap jenis pajak ini. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal 
        Lembaga Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/33cc2b872dfe481abef0f61af181dfcf.txt · Last modified: (external edit)