peraturan:0tkbpera:33beffd09a1b020d1187c6b4b264014a
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 421/KM.5/2000
TENTANG
PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA
PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT STARSAUTO DINAMIKA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA
X KAV. G. 33-34 CIKARANG INDUSTRIAL ESTATE, BEKASI, JAWA BARAT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Starsauto Dinamika No.
026/SD-PRC/XI/1999 tanggal 17 November 1999, dan kelengkapan data yang terakhir diterima pada
tanggal 13 Maret 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk
diberikan izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) merangkap Pengusaha Pada Gudang
Berikat (PPGB);
b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PGB merangkap PPGB
kepada PT Starsauto Dinamika.
Mengingat :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996
tentang Gudang Berikat;
2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang
Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Gudang
Berikat;
3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. Kep-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah
disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI
PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB)
KEPADA PT STARSSAUTO DINAMIKA YANG BERLOKASI DI JALAN JABABEKA X KAV. G. 33-34 CIKARANG
INDUSTRIAL ESTATE, BEKASI, JAWA BARAT
Pasal 1
Memberikan Izin sebagai PGB merangkap PPGB kepada :
a. Nama Perusahaan : PT Starsauto Dinamika
b. Alamat Perusahaan : Jln. K.H. Hasyim Ashari No.20 Jakarta Pusat 10130
c. Alamat Gudang Berikat : Jalan Jababeka X Kav. G.33-34 Cikarang Industrial Estate,
Bekasi, Jawa Barat
d. Nama Pemilik/Penanggung
Jawab : Hadi Widjaja Tanaga
e. Alamat Pemilik/Penanggung
Jawab : Jln. Permata Hijau Blok X/2 Jakarta Selatan
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.654.436.3-025
g. Luas lokasi GB : 9.450 M2
Pasal 2
Pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan
lain di bidang impor dan ekspor;
2. Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor untuk pembangunan/
konstruksi GB maupun barang dagangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.
3. Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
4. Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang
Gudang Berikat.
Pasal 3
Pemberian izin PGB merangkap PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
Pemberian Izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang
Berikat.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN
ttd
Drs. IRWAN RIDWAN
peraturan/0tkbpera/33beffd09a1b020d1187c6b4b264014a.txt · Last modified: by 127.0.0.1