peraturan:0tkbpera:33bdf955c5d92555d8977eff1c5815c5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Oktober 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2596/PJ.532/1996
TENTANG
IMPOR DAN PENYERAHAN PAJAK DAN KOMPONENNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (3) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996
tanggal 7 Mei 1996, atas impor dan penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala
jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak
termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 6 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut diatas, atas penyerahan suku
cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/
reparasi kapal, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah.
3. Dalam surat Saudara dijelaskan dalam pelaksanaan pembangunan 4 (empat) kapal penumpang
diwajibkan memakai sebagian komponen buatan dalam negeri yang akan diekspor dan diimpor
kembali setelah terpasang dikapal.
4. Berdasarkan ketentuan butir 1 dan 2 serta memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara pada
butir 3, dengan diberikan penjelasan sebagai berikut :
4.1. Atas impor dan penyerahan kapal penumpang sepanjang untuk kegiatan Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh
Pemerintah.
4.2. Atas perolehan komponen kapal buatan dalam negeri akan diekspor dan diimpor kembali
setelah terpasang di kapal sebagaimana yang terlampir dalam syarat Saudara tidak
memenuhi ketentuan pada butir 2, maka atas perolehan komponen kapal buatan dalam
negeri tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun PPN tersebut dapat direstitusi
karena ekspor sesuai ketentuan.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/33bdf955c5d92555d8977eff1c5815c5.txt · Last modified: by 127.0.0.1