peraturan:0tkbpera:33b9c7c18ec3acc3747c41e70e9bb3d6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 September 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1933/PJ.52/1995
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 2 butir a Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal
1 April 1995, yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai
Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri, atas penyerahan barang dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh dananya dibiayai dengan pinjaman luar
negeri sepanjang ditampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang disamakan dengan
DIP diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dengan ini diberitahukan bahwa atas pengadaan barang Vaksin
Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) oleh Departemen PQR yang seluruh dananya dibiayai
dengan pinjaman luar negeri sepanjang ditampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen
yang disamakan dengan DIP, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1
diberikan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut.
3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.23/1995 tanggal 6 Juni 1995
perihal PPN/PPn BM dan PPh dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana
Pinjaman Luar Negeri, pelaksanaan pemberian fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut seperti
dimaksud dalam butir 2 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Tata Usaha
Anggaran (Dit.TUA) dengan membubuhkan cap yang menyatakan tidak terutang PPN/PPn BM pada
Faktur Pajak yang berkenaan sesuai dengan saat penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan
Jasa.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Direktorat Jenderal
Anggaran c.q. Direktorat Tata Usaha Anggaran.
4. Untuk selanjutnya diberikan penjelasan bahwa :
a. Atas impor Barang Kena Pajak berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR)
oleh PT. XYZ, sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang PPN 1994 terutang PPN.
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies
(SAR) dari PT. XYZ kepada PT. ABC, dari PT. ABC kepada PT. ABC dan dari PT. ABC kepada
rekanan-rekanan, sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang PPN 1994 terutang PPN.
c. Pajak Masukan yang dibayar rekanan-rekanan untuk perolehan Barang Kena Pajak berupa
Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) dari PT. ABC yang atas
penyerahannya kepada Departemen PQR diberikan fasilitas PPN tidak dipungut, sesuai dengan
Pasal 16b ayat (2) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang PPN 1994 dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/33b9c7c18ec3acc3747c41e70e9bb3d6.txt · Last modified: (external edit)