peraturan:0tkbpera:33b879e7ab79f56af1e88359f9314a10
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Agustus 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1941/PJ.52/1994
TENTANG
KEWAJIBAN MELAMPIRKAN LPS-E ASLI PADA WAKTU RESTITUSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT.XYZ No. XXX tanggal 2 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992
dinyatakan bahwa untuk pengamanan penerimaan dan pemberian restitusi PPN/PPn BM dalam rangka
ekspor, diminta agar KPP/Karikpa dalam melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap SPT
Masa PPN dari PKP Eksportir, juga melakukan penelitian terhadap asli Laporan Pemeriksaan Surveyor
(LPS-E) yang diterbitkan oleh PT.ABC.
2. Disamping itu, dalam Surat Edaran Kepala BAPEKSTA Keuangan Nomor SE-09/BE/1992 tanggal 10
Maret 1992 perihal Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) diatur antara lain bahwa terhitung sejak
1 April 1992, bukti ekspor untuk memperoleh Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM dalam rangka
ekspor adalah Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) yang diterbitkan oleh PT.ABC.
3. Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, berarti Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) asli yang
diterbitkan oleh PT.ABC yang ada pada PKP diminta dua kali oleh Instansi yang berbeda yaitu pihak
Direktorat Jenderal Pajak dan BAPEKSTA Keuangan, sedangkan ABC hanya menerbitkan 1 (satu)
lembar asli saja dari LPS-E dimaksud. Dengan demikian PKP yang bersangkutan tidak mungkin dapat
memberikan lembar asli LPS-E kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak, karena lembar asli tersebut
telah diberikan sebelumnya kepada BAPEKSTA Keuangan pada saat meminta pembayaran
pendahuluan PPN/PPn BM.
4. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-05/PJ.5/1993 tanggal 3 Maret 1993 yang merupakan penyempurnaan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.5/1992 tanggal 21 Oktober 1992. Pada butir 3 Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.5/1993 telah secara tegas dinyatakan bahwa dalam hal PKP telah
meminta fasilitas pembayaran pendahuluan/pengembalian dari BAPEKSTA Keuangan, Saudara cukup
meminta copy dari LPS-E yang bersangkutan.
5. Akhirnya perlu diingatkan kepada Saudara bahwa dalam menangani masalah perpajakan, terutama
yang menyangkut pelayanan kepada Wajib Pajak agar Saudara memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang sudah ada sehingga tidak menimbulkan kesan mempersulit Wajib Pajak yang bersangkutan.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/33b879e7ab79f56af1e88359f9314a10.txt · Last modified: by 127.0.0.1