peraturan:0tkbpera:33a854e247155d590883b93bca53848a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 560/PJ.52/2005

                             TENTANG

             PPN ATAS JASA PERANTARA PENJUAL DENGAN PENYERAHAN BKP FOB SINGAPURA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Januari 2005 perihal Pengenaan Pajak 
Pertambahan Nilai untuk Penyerahan FOB Singapura dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan penegasan atas beberapa hal sebagai berikut:
    a.  Dalam rangka melakukan perluasan usaha, Saudara akan melakukan penjualan kepada 
        pembeli di dalam negeri yang mendapatkan fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 Impor.
    b.  Mekanisme atas penjualan tersebut dilakukan dengan penerbitan Surat Pesanan (Purchase 
        Order) oleh pembeli kepada Saudara, selanjutnya Saudara akan menerbitkan Surat Pesanan 
        kepada ABC.
    c.  Barang tersebut diimpor dengan Dokumen Impor dibuat atas nama pembeli dan pembeli akan 
        mengambil sendiri barang pesanannya di Singapura (FOB Singapore).
    d.  Atas penyerahan tersebut ABC akan melakukan penagihan kepada PT. XYZ, selanjutnya 
        PT. XYZ akan melakukan penagihan kepada pembeli;
    e.  Saudara berpendapat bahwa atas penjualan tersebut tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak 
        karena sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.

    Atas rencana penjualan tersebut, Saudara mengajukan penegasan mengenai pendapat pada huruf e 
    di atas.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut:
    2.1.    Pasal 1 antara lain:
        -   Angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
            perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan 
            atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan 
            barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
            pemesan.
        -   angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang 
            dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
        -   angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai 
            Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
        -   angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta 
            atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
            tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
            yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    2.2.    Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya 
        disebutkan bahwa penyerahan barang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        a.  barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
        b.  barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak 
            Berwujud,
        c.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        d.  penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    2.3.    Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya 
        disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut:
        1)  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
        2)  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        3)  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    2.4.    Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun Jasa 
        perantara impor (mencarikan penjual) tidak termasuk dalam rincian jenis jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut:
    a.  Atas Penjualan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada pembeli di Indonesia 
        yang penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean melalui ABC sebagai penjual bagi 
        PT. XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas transaksi tersebut tidak perlu 
        dibuat Faktur Pajak.
    b.  Perlu diketahui bahwa Saudara juga melakukan penyerahan jasa perantara impor 
        (mencarikan penjual di Luar Negeri) kepada pembeli yang Saudara maksud (dalam Daerah 
        Pabean) dan jasa tersebut tidak termasuk dalam rincian bukan Jasa Kena Pajak sebagaimana 
        yang dimaksud dalam butir 2.4 di atas sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN 
        dan dibuatkan Faktur Pajak.
    c.  Atas penyerahan jasa sebagaimana disebutkan pada huruf b dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar imbalan yang 
        diterima PT. XYZ yaitu sebesar margin laba yang diperoleh atas penyerahan BKP tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/33a854e247155d590883b93bca53848a.txt · Last modified: by 127.0.0.1