peraturan:0tkbpera:33a854e247155d590883b93bca53848a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 560/PJ.52/2005 TENTANG PPN ATAS JASA PERANTARA PENJUAL DENGAN PENYERAHAN BKP FOB SINGAPURA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Januari 2005 perihal Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk Penyerahan FOB Singapura dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan penegasan atas beberapa hal sebagai berikut: a. Dalam rangka melakukan perluasan usaha, Saudara akan melakukan penjualan kepada pembeli di dalam negeri yang mendapatkan fasilitas PPN dan PPh Pasal 22 Impor. b. Mekanisme atas penjualan tersebut dilakukan dengan penerbitan Surat Pesanan (Purchase Order) oleh pembeli kepada Saudara, selanjutnya Saudara akan menerbitkan Surat Pesanan kepada ABC. c. Barang tersebut diimpor dengan Dokumen Impor dibuat atas nama pembeli dan pembeli akan mengambil sendiri barang pesanannya di Singapura (FOB Singapore). d. Atas penyerahan tersebut ABC akan melakukan penagihan kepada PT. XYZ, selanjutnya PT. XYZ akan melakukan penagihan kepada pembeli; e. Saudara berpendapat bahwa atas penjualan tersebut tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak karena sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Atas rencana penjualan tersebut, Saudara mengajukan penegasan mengenai pendapat pada huruf e di atas. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut: 2.1. Pasal 1 antara lain: - Angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. - angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. - angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. - angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 2.2. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan barang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. 2.3. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 2.4. Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun Jasa perantara impor (mencarikan penjual) tidak termasuk dalam rincian jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut: a. Atas Penjualan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. XYZ kepada pembeli di Indonesia yang penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean melalui ABC sebagai penjual bagi PT. XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas transaksi tersebut tidak perlu dibuat Faktur Pajak. b. Perlu diketahui bahwa Saudara juga melakukan penyerahan jasa perantara impor (mencarikan penjual di Luar Negeri) kepada pembeli yang Saudara maksud (dalam Daerah Pabean) dan jasa tersebut tidak termasuk dalam rincian bukan Jasa Kena Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam butir 2.4 di atas sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN dan dibuatkan Faktur Pajak. c. Atas penyerahan jasa sebagaimana disebutkan pada huruf b dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar imbalan yang diterima PT. XYZ yaitu sebesar margin laba yang diperoleh atas penyerahan BKP tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/33a854e247155d590883b93bca53848a.txt · Last modified: by 127.0.0.1