peraturan:0tkbpera:33a5435d4f945aa6154b31a73bab3b73
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 677/PJ.52/2004
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Mei 2004 hal tersebut pada pokok surat beserta
lampirannya dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. a. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Yayasan ABC adalah yayasan kemanusiaan
lintas agama yang memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu
diantaranya : pengobatan umum dan gigi termasuk khitanan massal, operasi minor di lokasi
pelayanan, operasi mayor di rumah sakit, penanggulangan bencana, dan perbaikan
lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut Yayasan ABC mohon diberikan pembebasan
PPN dan PPh atas kiriman barang bantuan/hibah berupa alat-alat kesehatan dari XYZ.
b. Dalam surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : XXX tanggal 14 Mei 2004
tentang Permohonan Pemasukan Donasi antara lain dijelaskan bahwa :
1) Butir 1 huruf f dan huruf g : Setiap penerimaan donasi perlu mengikuti tata cara
tentang Pemasukan Obat Jalur Khusus serta Pedoman Donasi Badan POM sesuai
ketentuan WHO antara lain donasi yang diterima paling sedikit masih harus
mempunyai masa kadaluarsa 1 tahun sejak tanggal kedatangan dan donasi yang
tidak memadai atau sudah kadaluarsa harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur
baku.
2) Butir 2 : Donasi yang diterima Yayasan ABC, tidak memenuhi persyaratan. Hal
tersebut disebabkan obat dan nutrisi liquid tersebut telah kadaluarsa, tidak diketahui
komposisi, tidak ada tanggal ataupun berstatus "use".
Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Badan POM tidak dapat menyetujui pemasukan obat-obatan
dan nutrisi liquid donasi tersebut dan selanjutnya agar dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan
prosedur baku.
2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk diatur :
a. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b. Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
c. Pasal 2 ayat (3), bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan azas timbal balik;
2. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada
Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak
memegang paspor Indonesia;
3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum;
5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
8. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa
yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-
kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk
diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia
setempat;
9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Pabean;
10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan
untuk kepentingan umum;
11. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara.
3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea
Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial
Dan Kebudayaan diatur bahwa dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah:
a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit,
poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum,
sarana pengangkut petugas kesehatan;
c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk
tujuan kebudayaan;
d. barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-
piala untuk perjamuan suci;
e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-
badan sosial;
f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat
yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-
cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor/pemasukan barang berupa alat-alat kesehatan yang
merupakan bantuan/hibah dari XYZ di Amerika Serikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang atas impor/pemasukan barang tersebut berdasarkan
peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
ERWIN SILITONGA
peraturan/0tkbpera/33a5435d4f945aa6154b31a73bab3b73.txt · Last modified: by 127.0.0.1