peraturan:0tkbpera:3384ace9a48c23d689f347236c7ab49a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  15 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 221/PJ.332/2005

                            TENTANG

              TUNGGAKAN PAJAK BADAN PENGELOLA KOMPLEK ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan hasil rapat pembahasan tunggakan pajak ABC, dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat Sekretaris Negara Republik Indonesia selaku Ketua ABC Nomor XXX tanggal 30 Juli 2004 
    dikemukakan bahwa :
    a.  ABC bukanlah perusahaan dan didalam melaksanakan tugasnya dibiayai dengan dana yang 
        diperoleh dengan swadaya.
    b.  Dalam memperoleh dana tersebut antara lain ditempuh melalui penyerahan hak penggunaan 
        tanah kepada pihak ketiga, dan kebijakan ABC dalam hal ini adalah PPN ditanggung oleh 
        penerima hak tanah.
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut ABC tunggakan pajak sebesar 
        Rp 109.247.372.010,00 tidak seharusnya ada.

2.  Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-395/KMK.03/2004 tanggal 7 Desember 2004 
    perihal Tunggakan Pajak Badan Pengelola Keuangan, menegaskan bahwa :
    a.  Penghasilan dari jasa persewaan harta tetap merupakan Obyek Pajak Penghasilan.
    b.  Penyerahan jasa persewaan harta tetap merupakan penyerahan yang terutang PPN.
    c.  ABC merupakan badan yang mempunyai kewajiban perpajakan antara lain kewajiban dalam 
        PPh dan PPN, sehingga sesuai dengan masalah yang diuraikan oleh Ketua ABC, ABC wajib 
        melaporkan pajak penghasilannya dan memungut PPN dari penerima hak penggunaan tanah 
        dan selanjutnya menyetor dan melaporkan PPN yang dipungutnya    tersebut.
    d.  Karena kepada ABC telah diberitahukan Surat Teguran dan Surat Paksa, maka dengan ini 
        diminta agar ABC segera melunasi tunggakan pajaknya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa tidak terdapat jalan lain 
    bagi ABC untuk menghapus atau mengurangi tunggakan pajak dimaksud. Oleh sebab itu dihimbau 
    agar ABC segera melunasi tunggakan pajaknya dan KPP Jakarta Kemayoran agar meneruskan upaya 
    penagihan tunggakan pajak ABC dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/3384ace9a48c23d689f347236c7ab49a.txt · Last modified: (external edit)