peraturan:0tkbpera:3384ace9a48c23d689f347236c7ab49a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 221/PJ.332/2005 TENTANG TUNGGAKAN PAJAK BADAN PENGELOLA KOMPLEK ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan hasil rapat pembahasan tunggakan pajak ABC, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Sekretaris Negara Republik Indonesia selaku Ketua ABC Nomor XXX tanggal 30 Juli 2004 dikemukakan bahwa : a. ABC bukanlah perusahaan dan didalam melaksanakan tugasnya dibiayai dengan dana yang diperoleh dengan swadaya. b. Dalam memperoleh dana tersebut antara lain ditempuh melalui penyerahan hak penggunaan tanah kepada pihak ketiga, dan kebijakan ABC dalam hal ini adalah PPN ditanggung oleh penerima hak tanah. c. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut ABC tunggakan pajak sebesar Rp 109.247.372.010,00 tidak seharusnya ada. 2. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-395/KMK.03/2004 tanggal 7 Desember 2004 perihal Tunggakan Pajak Badan Pengelola Keuangan, menegaskan bahwa : a. Penghasilan dari jasa persewaan harta tetap merupakan Obyek Pajak Penghasilan. b. Penyerahan jasa persewaan harta tetap merupakan penyerahan yang terutang PPN. c. ABC merupakan badan yang mempunyai kewajiban perpajakan antara lain kewajiban dalam PPh dan PPN, sehingga sesuai dengan masalah yang diuraikan oleh Ketua ABC, ABC wajib melaporkan pajak penghasilannya dan memungut PPN dari penerima hak penggunaan tanah dan selanjutnya menyetor dan melaporkan PPN yang dipungutnya tersebut. d. Karena kepada ABC telah diberitahukan Surat Teguran dan Surat Paksa, maka dengan ini diminta agar ABC segera melunasi tunggakan pajaknya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa tidak terdapat jalan lain bagi ABC untuk menghapus atau mengurangi tunggakan pajak dimaksud. Oleh sebab itu dihimbau agar ABC segera melunasi tunggakan pajaknya dan KPP Jakarta Kemayoran agar meneruskan upaya penagihan tunggakan pajak ABC dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/3384ace9a48c23d689f347236c7ab49a.txt · Last modified: (external edit)