peraturan:0tkbpera:337cd73a31464dd4adfc3c5dbc356cd0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1308/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN AKTIVA DAN PASIVA PERUSAHAAN DALAM RANGKA PENGGABUNGAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Januari 1997 dan tanggal 5 Maret 1997 perihal tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam
memenuhi permintaan pasar baik dalam maupun luar negeri, serta untuk menjamin kesinambungan
usaha, efisiensi produksi, dan memperkuat posisi keuangan, maka akan dilakukan restrukturisasi
usaha berbentuk penggabungan antara PT. XYZ Corp. dengan PT. XYZ PET, selanjutnya PT. XYZ
Corp. akan mengabil alih seluruh aktiva dan pasiva PT. XYZ PET.
Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan agar pengambilalihan aktiva dan
pasiva tersebut tidak terutang PPN.
2. Oleh karena pengalihan aktiva dan pasiva perusahaan PT. XYZ Corp. bersifat menyeluruh, maka
sesuai Pasal 1 huruf d angka 2 hurud d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah
disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 "perubahan bentuk usaha atau
penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva yang diikuti dengan perubahan pihak yang
berhak atas BKP" tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.
Dalam hal aktiva yang dialihkan tersebut berupa barang modal khususnya mesin-mesin yang atas
impornya telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas penangguhan
tersebut masih tetap dapat dinikmati oleh perusahaan yang menerima pengalihan tanpa harus
membayar PPN yang terutang.
3. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka :
3.1. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang
mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali.
3.2. Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang
mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP
tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha
atau setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh aktiva perusahaan.
4. Ketentuan tersebut di atas hanya dapat berlaku sepanjang :
4.1. Seluruh aktiva dan persediaan BKP yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar
milik PT. XYZ PET dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan
baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai
dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan.
4.2. Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai
PKP, serta melaporkan penggabungan perusahaan kepada KPP setempat.
4.3. Atas penggabungan dan pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan
ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/337cd73a31464dd4adfc3c5dbc356cd0.txt · Last modified: by 127.0.0.1