peraturan:0tkbpera:335cd1b90bfa4ee70b39d08a4ae0cf2d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Maret 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 396/PJ.53/1995
TENTANG
PENANGGUHAN PPN/PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT TERBANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Februari 1995, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut :
1. Ketentuan tentang pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 ayat (6) UU No. 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 TAHUN 1994 jis Pasal 32 PP Nomor 50 TAHUN 1994 dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994.
Selanjutnya, dalam Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 ditegaskan bahwa
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 dinyatakan tidak berlaku,
sedangkan ketentuan-ketentuan lain mengenai pengkreditan Pajak Masukan sepanjang tidak
bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan masih berlaku.
2. Ketentuan tentang Pengkreditan Pajak Masukan dan Penangguhan PPN atas impor pesawat terbang
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 818/KMK.04/1992 tanggal 23 Juli 1992
adalah berdasarkan UU Nomor 8 TAHUN 1983 sebelum diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994.
Namun demikian, ketentuan yang mengatur tentang pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas masih berlaku, karena tidak bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994
tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan
Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
3. Fasilitas di bidang pemungutan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU No. 8 TAHUN 1983
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 TAHUN 1994 adalah PPN tidak dipungut atau dibebaskan
untuk kawasan-kawasan tertentu atau dalam rangka perjanjian dengan Negara lain. Oleh karena itu,
permohonan Saudara atas penangguhan pembayaran PPN atas impor pesawat terbang :
- Type pesawat : BAC-1-11-475
- Manufacture Seri No. : 262
- UK registration : G-BLDH
- Harga pembelian : US$ 2,500,000.00
dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Lampiran III huruf i Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, atas impor atau perolehan pesawat
terbang yang digunakan untuk angkutan umum, tidak dikenakan PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/335cd1b90bfa4ee70b39d08a4ae0cf2d.txt · Last modified: by 127.0.0.1