peraturan:0tkbpera:3341f6f048384ec73a7ba2e77d2db48b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Januari 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 73/PJ.32/1987
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN BUKAN SUBYEK PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 15 Desember 1986 yang dilampiri dengan surat dari :
1. PT. XYZ
2. PT. ABC
perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1. Dalam surat kedua perusahaan tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukan
oleh PT. ABC dan PT. XYZ adalah melakukan pembelian barang seperti mobil, sepeda motor, alat-alat
berat dan lain sebagainya secara tunai dan dijual kembali dengan kredit. Pembelian barang-barang
tersebut sebagian besar dilakukan dari PT. PQR INC, PT. STU dan PT. DEF.
Dengan demikian kegiatan usaha dari PT. ABC dan PT. XYZ melakukan kegiatan dalam lajur usaha
yang sama dengan perusahaan yang menjual barang tersebut.
2. Dari data-data yang Saudara berikan ternyata Pemegang Saham PT. ABC terdiri dari :
------------------------------------------------------------------------------------------
Bagian
------------------------------------------------------------------------------------------
a. PT. PQR, INC, 40%
b. PT. STU 36 2/3%
c. PT. DEF 6 2/3%
d. PT. JKL 1 2/3%
e. PT. MNO 10%
f. PT. OPQ 5%
------------------------------------------------------------------------------------------
TOTAL 100 %
------------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan pemegang saham PT. XYZ adalah :
a. PT. ABC 55%
b. PT. GHI 45%
Berdasarkan fakta tersebut ternyata ada hubungan istimewa antara PT. ABC dan PT. XYZ dengan
perusahaan-perusahaan tersebut di atas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b
Undang-undang PPN 1984.
3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) ke-3 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, maka
atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. ABC dan PT. XYZ sepanjang Barang
Kena Pajak tersebut dibeli dari perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan PT. ABC dan
PT. XYZ dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Karenanya PT. ABC dan PT. XYZ wajib melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak. Dapat ditambahkan bahwa atas penyerahan
Barang Kena Pajak yang dibeli dari perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan
PT. ABC dan PT. XYZ tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.
4. Oleh karena barang yang dijual oleh PT. ABC dan PT. XYZ secara kredit dan ditambah dengan bunga
1 1/4% setiap bulan maka sebagai dasar perhitungan PPN adalah harga jual tunai sebelum
diperhitungkan bunga angsuran, sepanjang perhitungan bunga tidak merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari harga jual. (Untuk lebih jelasnya bersama ini dilampirkan SE Direktur Jenderal Pajak
No. : SE-31/PJ.3/1986 tanggal 16 April 1986).
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/3341f6f048384ec73a7ba2e77d2db48b.txt · Last modified: by 127.0.0.1