peraturan:0tkbpera:333cb763facc6ce398ff83845f224d62
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              10 Agustus 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 05/PJ.75/1999

                        TENTANG

    PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT 
                 YANG BERWENANG MENERBITKAN SURAT PAKSA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan penagihan pajak dengan Surat Paksa di luar wilayah kerja pejabat yang berwenang 
menerbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jo. Pasal 20 Undang-undang Nomor 19 
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :
1.  Berdasarkan Pasal 10 ayat (9) UU PPSP dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah 
    kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi 
    tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.

    Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (10) UU PPSP diatur bahwa Pejabat yang diminta bantuan, wajib 
    membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta 
    bantuan.

2.  Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU PPSP dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat 
    yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya 
    meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap 
    objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.

    Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (2) UU PPSP diatur bahwa dalam hal objek sita letaknya berjauhan 
    dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat 
    meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada 
    menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

3.  Adapun yang dimaksud dengan Pejabat adalah Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999, yaitu 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam rangka pelaksanaan penagihan ditegaskan hal-hal 
    sebagai berikut :
    a.  Tindakan yang dilaksanakan oleh Pejabat yang meminta bantuan dalam rangka penagihan 
        pajak dengan Surat Paksa adalah sebagai berikut :
        a.1.    Menyampaikan surat permintaan bantuan pelaksanaan Surat Paksa dengan disertai 
            Surat Paksa berikut salinannya, serta informasi data mengenai Wajib Pajak kepada 
            Pejabat yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP 
            yang wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau Pejabat 
            yang diminta bantuan.
        a.2.    Data sebagaimana dimaksud pada butir a di atas meliputi :
            (i) nama, alamat, NOP dan NPWP Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
            (ii)    jenis dan tahun pajak;
            (iii)   besarnya pajak terutang;
            (iv)    copy STP, SKBKB, SKBKBT, STB, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan 
                Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, putusan banding yang 
                menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah yang menjadi 
                dasar penagihan dengan Surat Paksa dimaksud;
            (v) copy tanda terima STP, STB, SKBKB, SKBKBT, SKPKB, SKPKBT;
            (vi)    Bank/Kantor Pos/tempat pembayaran pajak terutang;
            (vii)   catatan ringkas objek sita dan data yang berkaitan dengan Wajib Pajak.
        a.3.    Menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan Surat Paksa beserta dokumennya 
            dari Pejabat yang diminta bantuan untuk dicatat dalam buku pengawasan penagihan 
            untuk selanjutnya digabung dengan berkas penagihan.
        a.4.    Menyampaikan surat permintaan bantuan untuk menerbitkan Surat Perintah 
            Melaksanakan Penyitaan (SPMP) disertai salinan Surat Paksa dan data objek sita 
            selengkap-lengkapnya kepada Pejabat yang diminta bantuan dengan tembusan 
            kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang 
            meminta bantuan dan atau pejabat yang diminta bantuan.
        a.5.    Menerima pemberitahuan pelaksanaan SPMP dan Berita Acara Pelaksanaan Sita dari 
            Pejabat yang diminta bantuan untuk dicatat dalam buku pengawasan penagihan 
            untuk selanjutnya digabung dengan berkas penagihan.
        a.6.    Menyampaikan surat permintaan bantuan untuk melaksanakan tindakan pelelangan 
            kepada Pejabat yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor 
            Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau 
            Pejabat yang diminta bantuan.
        a.7.    Menerima pemberitahuan pelaksanaan lelang dan Berita Acara Lelang dari Pejabat 
            yang diminta bantuan.

    b.  Tindakan yang dilaksanakan oleh Pejabat yang diminta bantuan untuk melaksanakan 
        penagihan pajak dengan Surat Paksa adalah sebagai berikut :
        b.1.    Menerima surat permintaan bantuan pelaksanaan Surat Paksa serta informasi data 
            Wajib Pajak.
        b.2.    Melaksanakan Surat Paksa dan memberitahukan tindakan yang telah dilakukan 
            disertai dokumen pelaksanaan Surat Paksa kepada Pejabat yang meminta    bantuan 
            dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi 
            Pejabat yang meminta bantuan dan atau Pejabat yang diminta bantuan.
        b.3.    Menerima surat permintaan bantuan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan 
            Penyitaan (SPMP)
        b.4.    Menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
        b.5.    Melaksanakan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan memberitahukan 
            pelaksanaan SPMP dengan dilengkapi Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pejabat 
            yang meminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang 
            wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau Pejabat yang 
            diminta bantuan.
        b.6.    Menerima surat permintaan bantuan untuk melakukan proses lelang.
        b.7.    Melaksanakan dan memberitahukan pelaksanaan lelang kepada Pejabat yang 
            meminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah 
            kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau Pejabat yang diminta 
            bantuan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/333cb763facc6ce398ff83845f224d62.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 (external edit)