peraturan:0tkbpera:333222170ab9edca4785c39f55221fe7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 April 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.43/2002
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-173/PJ./2002 TANGGAL 03 APRIL 2002
TENTANG PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002 tentang
Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. Pedoman standar gaji karyawan asing hanya digunakan dalam hal:
a. Terdapat petunjuk bahwa pembukuan WP tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya
pajak yang seharusnya terutang.
b. Diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang
tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
c. Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji
karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/333222170ab9edca4785c39f55221fe7.txt · Last modified: by 127.0.0.1