peraturan:0tkbpera:332647f433a1c10fa2e2ae04abfdf83e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    31 Desember 1997  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 18/PJ.42/1997

                        TENTANG

                    CARA PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN 
          TERHADAP SELISIH PENILAIAN KEMBALI (REVALUASI) AKTIVA TETAP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penerapan cara perhitungan kompensasi kerugian 
horizontal maupun vertikal terhadap selisih penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap sebagaimana yang 
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 jo. Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996, dengan ini diberikan
penegasan sebagai berikut :
1.  Apabila dalam tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan mengalami kerugian, 
    baik kerugian operasional maupun kerugian selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut harus lebih
    dahulu dikompensasikan dengan selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut.

2.  Apabila setelah kompensasi pada butir 1 masih terdapat selisih positif (selisih lebih) dari penilaian 
    kembali aktiva tetap dan perusahaan masih mempunyai kerugian fiskal dari tahun-tahuan sebelumnya
    yang belum dikompensasikan, maka kerugian fiskal tersebut juga harus dikompensasikan terlebih 
    dahulu dengan sisa lebih selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut.

3.  Apabila setelah kompensasi horizontal dan vertikal pada butir 1 dan butir 2 di atas masih terdapat 
    sisa lebih penilaian kembali aktiva tetap, atas kelebihan tersebut dikenakan PPh Final sebesar 10% 
    (sepuluh persen).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/332647f433a1c10fa2e2ae04abfdf83e.txt · Last modified: by 127.0.0.1