peraturan:0tkbpera:332647f433a1c10fa2e2ae04abfdf83e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Desember 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 18/PJ.42/1997 TENTANG CARA PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN TERHADAP SELISIH PENILAIAN KEMBALI (REVALUASI) AKTIVA TETAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penerapan cara perhitungan kompensasi kerugian horizontal maupun vertikal terhadap selisih penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-30/PJ.42/1996 tanggal 14 Agustus 1996, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Apabila dalam tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan mengalami kerugian, baik kerugian operasional maupun kerugian selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut harus lebih dahulu dikompensasikan dengan selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut. 2. Apabila setelah kompensasi pada butir 1 masih terdapat selisih positif (selisih lebih) dari penilaian kembali aktiva tetap dan perusahaan masih mempunyai kerugian fiskal dari tahun-tahuan sebelumnya yang belum dikompensasikan, maka kerugian fiskal tersebut juga harus dikompensasikan terlebih dahulu dengan sisa lebih selisih penilaian kembali aktiva tetap tersebut. 3. Apabila setelah kompensasi horizontal dan vertikal pada butir 1 dan butir 2 di atas masih terdapat sisa lebih penilaian kembali aktiva tetap, atas kelebihan tersebut dikenakan PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen). Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/332647f433a1c10fa2e2ae04abfdf83e.txt · Last modified: by 127.0.0.1