peraturan:0tkbpera:331316d4efb44682092a006307b9ae3a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 November 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 67/PJ.6/1999
TENTANG
BAHAN PENYUSUNAN RENCANA PENERIMAAN PBB/BPHTB TAHUN ANGGARAN 2000/2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pengumpulan bahan penyusunan rencana penerimaan PBB/BPHTB per Kanwil DJP/Sektor tahun
anggaran 2000/2001 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Agar Kepala Kantor Wilayah DJP cq Kabid PBB bersama-sama para Kepala KP.PBB di wilayahnya
menyusun usulan Rencana Penerimaan PBB & BPHTB Kanwil DJP per KP.PBB/Dati II/Sektor dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.1 PBB;
a) Rencana penerimaan agar disusun serealistis mungkin berdasar potensi PBB
utamanya dari pokok ketetapan PBB masing-masing KP.PBB/Dati II/Sektor;
b) Penyusunan rencana penerimaan Sektor Pedesaan dan Perkotaan tidak
memasukkan bagian dari sektor lainnya (Perkebunan, Perhutanan dan
Pertambangan);
c) Menunjukkan adanya upaya peningkatan pokok ketetapan pajak sesuai data objek
dan NJOP PBB di lapangan;
d) Menunjukkan adanya upaya peningkatan penerimaan dari pencairan pokok
ketetapan pajak tahun berjalan dan sisa pajak terutang (tunggakan) tahun-tahun
pajak sebelumnya;
e) Perimbangan rencana penerimaan antar KP.PBB/Dati ll mendorong ke tingkat
optimalisasi pemungutan PBB yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya;
f) Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka rencana penerimaan PBB
tahun 2000/2001 tidak lebih kecil dari rencana penerimaan maupun realisasi
penerimaan tahun-tahun sebelumnya serta dapat mendukung kemungkinan
ditetapkannya rencana penerimaan sekitar 20% di atas rencana penerimaan/
realisasi penerimaan tahun 1999/2000.
g) Khusus untuk KP.PBB tertentu di Kanwil I DJP, Kanwil X1V DJP yang keadaan
wilayahnya tidak mendukung akibat adanya instabilitas seperti Daerah lstimewa
Aceh, Ambon dan Ternate apabila tidak dimungkinkan untuk diadakan kenaikan
sebagaimana dimaksud poin 1.1.f agar tetap diupayakan secara optimal;
h) Sedangkan untuk KP.PBB Dili agar tidak diperhitungkan lagi dalam penyusunan
renpen 2000/2001.
1.2. BPHTB;
a). Rencana penerimaan BPHTB 2000/2001 disusun berdasarkan perkiraan potensi
BPHTB 2000/2001 baik yang berasal dari pemindahan hak maupun pemberian hak
baru dengan ketentuan tidak lebih kecil dari rencana/realisasi penerimaan BPHTB
tahun anggaran 1999/2000;
b). Penyusunan rencana penerimaan BPHTB 2000/2001 agar didukung dengan analisis
secara teliti terhadap data laporan dari para PPAT/Notaris, Kantor Pertanahan dan
Kantor Lelang setempat.
2. Usulan rencana penerimaan PBB dan BPHTB Kanwil DJP disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP
kepada Dirjen Pajak c.q Direktur PBB :
a. Sesuai daftar terlampir setelah dilengkapi data dari masing-masing KP.PBB;
b. Usulan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Kakanwil DJP bersama para Kepala
KP.PBB di wilayah kerjanya;
c. Diharapkan sebelum tanggal 15 Desember 1999 data/usulan tersebut sudah dapat diterima
KP DJP c.q. Direktorat PBB;
d. Direncanakan usulan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2000/2001 tersebut akan
dibahas bersama antara unsur Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB bersama Kanwil DJP c.q.
Kabid PBB pada kesempatan pertama setelah adanya Nota Keuangan RAPBN 2000/2001
yang waktunya akan ditetapkan kemudian.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/331316d4efb44682092a006307b9ae3a.txt · Last modified: by 127.0.0.1