peraturan:0tkbpera:32e05616c8ed659463f9af00b142dd6f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 83/PJ.6/1989
TENTANG
PBB ATAS PENGUSAHA PETERNAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Peternakan Nomor : KU.410/630/A/0889
tanggal 8 Agustus 1989, dan untuk lebih jelasnya dapat saudara baca pada foto copy terlampir tentang PBB
atas pengusaha Peternakan.
Sehubungan dengan itu, agar seterimanya surat ini segera Saudara menghubungi Kantor Dinas Peternakan
setempat untuk mendapatkan data-data obyek dan subyek Pajak PBB dari Perusahaan-perusahaan Peternakan
yang ada diwilayah kerja Saudara.
Data-data tersebut diminta untuk dapat disampaikan ke Direktorat PBB paling lambat pada tanggal 30
Nopember 1989.
Demikian untuk mendapatkan perhatian seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/32e05616c8ed659463f9af00b142dd6f.txt · Last modified: by 127.0.0.1