peraturan:0tkbpera:32cfdce9631d8c7906e8e9d6e68b514b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 55/PJ.32/1998

                            TENTANG

                 PENGENAAN PPN BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PEMBANTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 
        1997 diatur ketentuan pengenaan PPN 0% (nol persen) yang dipercepat atas pembelian jasa 
        dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir 
        Tertentu (PET) dari Pengusaha Kena Pajak dalam negeri.

    b.  Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah terhadap 
        bahan baku/bahan pembantu yang terdapat dalam daftar yang terlampir pada surat Saudara 
        tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 

2.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 
    tanggal 3 Nopember 1997 dinyatakan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh 
    Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa 
    bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, 
    maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET dipercepat sedemikian rupa 
    sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena 
    Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri 
    kepada PET tersebut.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, sepanjang Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa 
    bahan baku dan/atau bahan pembantu yang tercantum dalam lampiran surat Saudara termasuk dalam 
    pengertian Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan 
    pembantu yang dipergunakan dalam proses produksi dari Barang Kena Pajak yang akan diekspor dan 
    bukan untuk diperjualbelikan, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak 
    berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak lain di 
    dalam negeri kepada PET, dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/32cfdce9631d8c7906e8e9d6e68b514b.txt · Last modified: (external edit)