peraturan:0tkbpera:32cfdce9631d8c7906e8e9d6e68b514b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 55/PJ.32/1998 TENTANG PENGENAAN PPN BAHAN BAKU DAN/ATAU BAHAN PEMBANTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Januari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 diatur ketentuan pengenaan PPN 0% (nol persen) yang dipercepat atas pembelian jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dari Pengusaha Kena Pajak dalam negeri. b. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah terhadap bahan baku/bahan pembantu yang terdapat dalam daftar yang terlampir pada surat Saudara tersebut sesuai dengan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 dinyatakan bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terdapat Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang Kena Pajak oleh PET dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut. 3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, sepanjang Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang tercantum dalam lampiran surat Saudara termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dipergunakan dalam proses produksi dari Barang Kena Pajak yang akan diekspor dan bukan untuk diperjualbelikan, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET, dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/32cfdce9631d8c7906e8e9d6e68b514b.txt · Last modified: (external edit)