peraturan:0tkbpera:32b683d9d8e73d3eeb6bf08fe0817402
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10/KMK.01/2002
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU
UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan industri komponen kendaraan bermotor di dalam
negeri, atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen diberikan fasilitas keringanan bea masuk
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.05/2000;
b. bahwa guna memberikan perlakuan sama terhadap industri knalpot sebagai industri komponen di
dalam negeri, perlu diberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku berupa Aluminium Steel
Sheet/Aluminium Coated Steel Sheet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
97/KMK.05/2000;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang
dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor
Bahan Baku Untuk pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor;
Memperhatikan :
Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 102/MPP/2/2001 tanggal 5 Pebruari 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN
KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal I
1. Mengubah/menambah jenis barang dengan nomor urut 68a pada Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000, sebagai berikut:
______________________________________________________________________________
No. Uraian Barang Pos Tarif
______________________________________________________________________________
1. s/d 68 - dsb.;
68a. Aluminium Steel Sheet/Aluminium Coated Steel Sheet 7210.69.000
69. s.d 147 - dsb.;
______________________________________________________________________________
2. Perubahan/penambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor
barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri
Keuangan ini.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/32b683d9d8e73d3eeb6bf08fe0817402.txt · Last modified: by 127.0.0.1