peraturan:0tkbpera:329e6581efbc90bd92a1f22c4ba2103d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.43/1991
TENTANG
PPh DAN TATA LAKSANA IMPOR SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN
MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para importir, supplier dan kontraktor mengenai
PPh Pasal 22 dan tatalaksana impor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah
yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan Keputusan Presiden No. 29 TAHUN 1986, Pajak Penghasilan yang terhutang oleh
kontraktor, konsultan dan pemasok atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka
pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah,
ditanggung Pemerintah, dan oleh karenanya PPh Pasal 22 atas impor juga ditanggung Pemerintah.
2. terhadap pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek di maksud, berlaku
sepenuhnya ketentuan tatalaksana impor sebagaimana diatur dalam Keputusan bersama Menteri
Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 656/Kpb/IV/1985, Jo.
329/KMK.05/1985 dan No. 18/2/KEP/GBI, dengan ketentuan bahwa importir/Pemimpin Proyek yang
bersangkutan dalam mengeluarkan barang menggunakan PIUD beserta asli LKP yang telah diberi
tanda/cap :
BANTUAN LUAR NEGERI oleh Bank Indonesia
LUNAS/DITANGGUNG PEMERINTAH
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/329e6581efbc90bd92a1f22c4ba2103d.txt · Last modified: by 127.0.0.1