peraturan:0tkbpera:329d1ea6acb272924f991d523b2d2b80
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 355/PJ.53/2005

                            TENTANG

               DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN TERMIN PROYEK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 15 Desember 2004 hal DPP atas Pembayaran Termin 
Proyek, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Klien Saudara, PT ABC, adalah kontraktor yang mengerjakan proyek antara lain Proyek 
        Pengembangan Gas Sumbagsel (PPGS) Pertamina.
    b.  Sebagaimana lazimnya, pembayaran dalam rangka proyek dilakukan dengan berdasarkan 
        termin yang disesuaikan dengan persentase kemajuan pekerjaan, dimana sebagian dari 
        pembayaran untuk termin terakhir (misal 5% dari nilai proyek) dilakukan setelah seluruh 
        pekerjaan selesai dan setelah dilakukan pengujian atas hasil pekerjaan tersebut.
    c.  Saudara meminta penegasan apakah perlakuan PPN atas pembayaran termin tersebut 
        mengacu pada Pasal 11 ayat (2) Undang-undang PPN, sehingga PPN yang harus dipungut oleh 
        kontraktor adalah 10% dari jumlah pembayaran yang diterima oleh kontraktor.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 11 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan 
        Jasa Kena Pajak.
    c.  Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan 
        Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran 
        dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

3.  Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 
    2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, menyatakan 
    bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya 
    fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
    Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa atas penyerahan jasa pemborong bangunan 
    atau barang tidak bergerak yang umumnya diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, penentuan saat 
    terutangnya adalah sebagai berikut :
    -   Dalam hal sebelum jasa pemborongan selesai terdapat pembayaran di muka sebelum 
        pekerjaan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai 
        dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan, maka saat Pajak Pertambahan Nilai 
        terutang adalah pada saat pembayaran diterima oleh Pemborong atau Kontraktor;
    -   Atas pekerjaan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak yang telah selesai 
        dan diserahkan kepada pemiliknya, maka saat Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah pada 
        saat penyerahan dilakukan, meskipun pembayaran lunas untuk jasa pemborongan tersebut 
        belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang jasa yang diserahkan oleh PT ABC merupakan jasa 
    pemborong bangunan atau barang tidak bergerak maka :
    a.  Untuk pembayaran-pembayaran termin sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun untuk 
        pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dilakukan, saat PPN terutang adalah pada saat 
        pembayaran dari pemilik proyek (Pertamina) diterima oleh PT ABC.
    b.  Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan kepada pemilik proyek, maka saat PPN terutang 
        adalah pada saat penyerahan dilakukan oleh PT ABC kepada pemilik proyek (Pertamina), 
        meskipun pembayaran untuk termin terakhir belum diterima oleh PT ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/329d1ea6acb272924f991d523b2d2b80.txt · Last modified: (external edit)