peraturan:0tkbpera:329d1ea6acb272924f991d523b2d2b80
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 355/PJ.53/2005 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN TERMIN PROYEK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 15 Desember 2004 hal DPP atas Pembayaran Termin Proyek, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Klien Saudara, PT ABC, adalah kontraktor yang mengerjakan proyek antara lain Proyek Pengembangan Gas Sumbagsel (PPGS) Pertamina. b. Sebagaimana lazimnya, pembayaran dalam rangka proyek dilakukan dengan berdasarkan termin yang disesuaikan dengan persentase kemajuan pekerjaan, dimana sebagian dari pembayaran untuk termin terakhir (misal 5% dari nilai proyek) dilakukan setelah seluruh pekerjaan selesai dan setelah dilakukan pengujian atas hasil pekerjaan tersebut. c. Saudara meminta penegasan apakah perlakuan PPN atas pembayaran termin tersebut mengacu pada Pasal 11 ayat (2) Undang-undang PPN, sehingga PPN yang harus dipungut oleh kontraktor adalah 10% dari jumlah pembayaran yang diterima oleh kontraktor. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Pasal 11 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak. c. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. 3. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, menyatakan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak yang umumnya diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, penentuan saat terutangnya adalah sebagai berikut : - Dalam hal sebelum jasa pemborongan selesai terdapat pembayaran di muka sebelum pekerjaan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan, maka saat Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah pada saat pembayaran diterima oleh Pemborong atau Kontraktor; - Atas pekerjaan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak yang telah selesai dan diserahkan kepada pemiliknya, maka saat Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah pada saat penyerahan dilakukan, meskipun pembayaran lunas untuk jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang jasa yang diserahkan oleh PT ABC merupakan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak maka : a. Untuk pembayaran-pembayaran termin sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun untuk pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dilakukan, saat PPN terutang adalah pada saat pembayaran dari pemilik proyek (Pertamina) diterima oleh PT ABC. b. Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan kepada pemilik proyek, maka saat PPN terutang adalah pada saat penyerahan dilakukan oleh PT ABC kepada pemilik proyek (Pertamina), meskipun pembayaran untuk termin terakhir belum diterima oleh PT ABC. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/329d1ea6acb272924f991d523b2d2b80.txt · Last modified: (external edit)