peraturan:0tkbpera:329d1ea6acb272924f991d523b2d2b80
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 355/PJ.53/2005
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN TERMIN PROYEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 15 Desember 2004 hal DPP atas Pembayaran Termin
Proyek, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Klien Saudara, PT ABC, adalah kontraktor yang mengerjakan proyek antara lain Proyek
Pengembangan Gas Sumbagsel (PPGS) Pertamina.
b. Sebagaimana lazimnya, pembayaran dalam rangka proyek dilakukan dengan berdasarkan
termin yang disesuaikan dengan persentase kemajuan pekerjaan, dimana sebagian dari
pembayaran untuk termin terakhir (misal 5% dari nilai proyek) dilakukan setelah seluruh
pekerjaan selesai dan setelah dilakukan pengujian atas hasil pekerjaan tersebut.
c. Saudara meminta penegasan apakah perlakuan PPN atas pembayaran termin tersebut
mengacu pada Pasal 11 ayat (2) Undang-undang PPN, sehingga PPN yang harus dipungut oleh
kontraktor adalah 10% dari jumlah pembayaran yang diterima oleh kontraktor.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
b. Pasal 11 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan
Jasa Kena Pajak.
c. Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, atau dalam hal pembayaran
dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.
3. Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, menyatakan
bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya
fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
Penjelasan Pasal tersebut antara lain menyatakan bahwa atas penyerahan jasa pemborong bangunan
atau barang tidak bergerak yang umumnya diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, penentuan saat
terutangnya adalah sebagai berikut :
- Dalam hal sebelum jasa pemborongan selesai terdapat pembayaran di muka sebelum
pekerjaan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai
dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan, maka saat Pajak Pertambahan Nilai
terutang adalah pada saat pembayaran diterima oleh Pemborong atau Kontraktor;
- Atas pekerjaan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak yang telah selesai
dan diserahkan kepada pemiliknya, maka saat Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah pada
saat penyerahan dilakukan, meskipun pembayaran lunas untuk jasa pemborongan tersebut
belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang jasa yang diserahkan oleh PT ABC merupakan jasa
pemborong bangunan atau barang tidak bergerak maka :
a. Untuk pembayaran-pembayaran termin sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun untuk
pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dilakukan, saat PPN terutang adalah pada saat
pembayaran dari pemilik proyek (Pertamina) diterima oleh PT ABC.
b. Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan kepada pemilik proyek, maka saat PPN terutang
adalah pada saat penyerahan dilakukan oleh PT ABC kepada pemilik proyek (Pertamina),
meskipun pembayaran untuk termin terakhir belum diterima oleh PT ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/329d1ea6acb272924f991d523b2d2b80.txt · Last modified: by 127.0.0.1