peraturan:0tkbpera:3295c76acbf4caaed33c36b1b5fc2cb1
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2001
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ÂÂÂ
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen),
adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan semua kapasitas isi silinder;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2),
dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
(2) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan motor
bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
(3) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen)
adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi sampai dengan 1500 cc;
b. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api,
dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
c. kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api
atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
(4) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh
persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi, berupa:
a. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon
dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
b. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa
sedan atau station wagon, dan selain sedan station wagon dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai
dengan 2500 cc.
(5) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen),
adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
(6) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh
persen), adalah:
a. kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai
dengan 500 cc;
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung,
dan kendaraan semacam itu.
(7) Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) adalah:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan
selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu ) gandar penggerak (4x2)
atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 3000 cc;
b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan
atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
d. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."
2. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambah satu ketentuan baru sebagai huruf d, dan ayat
(2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
adalah:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan
umum;
b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
c. kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel),
dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau
POLRI;
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
(2) Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor
atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak
sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang pada
saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu)
bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya.
(3) Apabila dalam jangka 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku."
3. Ketentuan dalam Pasal 4, diubah sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk setiap
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini dan ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Agustus 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MUHAMMAD MAFTUH BASYUNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 106
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2001
ÂÂÂ
TENTANG
ÂÂÂ
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000
TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
UMUM
Sehubungan dengan semakin meningkatnya permintaan akan barang-barang yang bersifat mewah khususnya
kendaraan bermotor, dan untuk lebih memberikan rasa keadilan dan dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, sudah sewajarnya jika atas pemakaian kendaraan yang bersifat mewah dan yang tidak
digunakan untuk tujuan produksi, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif yang lebih
tinggi.
Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, maka atas peraturan pelaksanaan khususnya yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun
2000 perlu diadakan penyesuaian.
Penyesuaian tersebut meliputi:
1. Mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) atas
impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang
atau lebih dengan motor bakar selain nyala kompresi (diesel/semi diesel).
2. Menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap:
a. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2), dan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai
dengan 3000 cc dinaikkan tarifnya, yang semula 20% (dua puluh persen) menjadi 30% (tiga
puluh persen);
b. kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api dan dengan kapasitas isi silinder lebih dari
3000 cc sampai dengan 4000 cc dinaikkan tarifnya, yang semula 30% (tiga puluh persen) dan
50% (lima puluh persen) menjadi 75% (tujuh puluh lima persen);
c. kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3500 cc dinaikkan tarifnya, yang
semula 30% (tiga puluh persen), dan 50% (lima puluh persen), menjadi 75% (tujuh puluh
lima persen);
d. trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, dinaikkan tarifnya, yang
semula 60% (enam puluh persen) menjadi 75% (tujuh puluh lima persen);
e. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai
dengan 500 cc dinaikkan tarifnya, yang semula 50% (lima puluh persen) menjadi 60% (enam
puluh persen);
f. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc dinaikkan
tarifnya, yang semula 60% (enam puluh persen) menjadi 75% (tujuh puluh lima persen)
3. Membebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap impor atau penyerahan
kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup Jelas
Pasal II
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4129
peraturan/0tkbpera/3295c76acbf4caaed33c36b1b5fc2cb1.txt · Last modified: by 127.0.0.1