peraturan:0tkbpera:328347805873e9a9c700591812fb0ec2
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial
tenaga kerja;
b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja;
  ÂÂÂ
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3468);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Penyelenggara adalah badan hukum yang bidang usahanya menyelenggarakan program
jaminan sosial tenaga kerja.
2. Peserta adalah pengusaha dan tenaga kerja yang ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga
kerja.
3. Upah sebulan adalah upah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan yang
terakhir dengan ketentuan sebagai berikut :
 a. Jika upah dibayarkan secara harian, maka upah sebulan sama dengan upah sehari dikalikan
30 (tiga puluh);
 b. Jika upah dibayarkan upah dibayarkan secara borongan atau satuan maka upah sebulan
dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir;
 c. Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan,
maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
4. Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan adalah orang atau Badan yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara
untuk memberikan pelayanan kesehatan.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
BAB II
KEPESERTAAN
Bagian Pertama
Persyaratan Kepesertaan
Pasal 2
(1) Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, terdiri
dari :
A. Jaminan berupa uang yang meliputi : ÂÂÂ
1. Jaminan Kecelakaan Kerja; ÂÂÂ
2. Jaminan Kematian; ÂÂÂ
3. Jaminan Hari Tua.
B. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
(2)  Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh
Badan Penyelenggara.
(3) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau
membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan
tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang telah menyelenggarakan sendiri program
pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Dasar menurut Peraturan Pemerintah ini, tidak wajib ikut dalam Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
(5) Pengusaha dan tenaga kerja yang telah ikut program asuransi sosial tenaga kerja sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, melanjutkan kepesertaannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6) Pengusaha yang telah ikut serta program jaminan sosial tenaga kerja tetap menjadi peserta meskipun
tidak memenuhi lagi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 3
Kepesertaan tenaga kerja harian lepas, tenaga kerja borongan dan tenaga kerja kontrak dalam program
jaminan sosial tenaga kerja diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 4
Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pengusaha wajib
memberikan Jaminan Keselamatan Kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan
Pasal 5
(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga
kerjanya sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja pada Badan Penyelenggara dengan
mengisi formulir yang disediakan oleh Badan Penyelenggara.
(2) Pengusaha harus menyampaikan formulir jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) kepada Badan Penyelenggara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
formulir dari Badan Penyelenggara.
(3) Bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak formulir pendaftaran dan pembayaran iuran
pertama diterima, Badan Penyelenggara menerbitkan dan menyampaikan kepada pengusaha :
 a. Sertifikat kepesertaan untuk masing-masing perusahaan sebagai tanda kepesertaan
perusahaan;
 b. Kartu peserta untuk masing-masing tenaga kerja sebagai tanda kepesertaan dalam program
jaminan sosial tenaga kerja;
 c. Kartu Pemeliharaan Kesehatan untuk masing-masing tenaga kerja bagi yang mengikuti
program jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Pengusaha menyampaikan kepada masing-masing tenaga kerja kartu peserta program jaminan sosial
tenaga kerja dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari Badan Penyelenggara.
(3) Kartu peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c berlaku sampai dengan
berakhirnya masa kepesertaan tenaga kerja yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaga
kerja.
(4) Tenaga kerja yang pindah tempat kerja dan masih menjadi peserta program jaminan sosial tanaga
kerja harus memberitahukan kepesertaannya kepada pengusaha tempat bekerja yang baru dengan
menunjukkan kartu peserta.
(5) Bentuk sertifikat kepesertaan, kartu peserta dan kartu pemeliharaan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
Pasal 7
Kepesertaan perusahaan dan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja berlaku sejak
pendaftaran dan pembayaran iuran pertama dilakukan oleh pengusaha.
Pasal 8
(1) Pengusaha wajib melaporkan kepada Badan Penyelenggara apabila terjadi perubahan mengenai :
 a. Alamat perusahaan;
 b. Kepemilikan perusahaan;
 c. Jenis atau bidang usaha;
 d. Jumlah tenaga kerja dan keluarganya; dan
 e. Besarnya upah setiap tenaga kerja.
(2)  Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
terjadinya perubahan.
(3) Tenaga kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja wajib menyampaikan daftar susunan
keluarga kepada pengusaha, termasuk segala perubahannya.
(4) Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf d, dalam waktu paling lambat
7 (tujuh) hari sejak laporan diterima, Badan Penyelenggara wajib menerbitkan :
 a. Kartu peserta tenaga kerja baru, kecuali tenaga kerja yang bersangkutan telah mempunyai
kartu peserta;
 b. Kartu pemeliharaan kesehatan yang baru.
BAB III
IURAN
Bagian Peratama
Besarnya Iuran
Pasal 9
(1) Besarnya iuran sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :
a. Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut :
Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan
Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan
Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan
Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan
Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan
 b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70 % dari upah sebulan
 c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30 % dari upah sebulan
 d. Jaminan Pemeliharaan kesehatan, sebesar 6 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang
sudah berkeluarga, dan 3 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
(2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung
sepenuhnya oleh pengusaha.
(3) Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung
oleh pengusaha dan sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja.
(4) Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 (satu) huruf d, setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Iuran
Pasal 10
(1) Penyetoran iuran yang dilakukan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara, dilakukan setiap
bulan dan disetor secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dari bulan iuran
yang bersangkutan.
(2) luran Jaminan Hari Tua yang ditanggung tenaga Kerja diperhitungkan langsung dari upah bulanan
tenaga kerja yang bersangkutan, dan penyetorannya kepada Badan Penyelenggara dilakukan oleh
pengusaha.
(3) Keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1), dikenakan denda
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(4) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan sekaligus bersama-sama
dengan peryetoran iuran bulan berikutnya.
(5) luran program jaminan sosial tenaga kerja dan denda yang belum dibayar lunas merupakan piutang
Badan Penyeleggara terhadap pengusaha yang bersangkutan
Pasal 11
(1) Badan Penyelenggara menghitung kelebihan atau kekurangan iuran program jaminan sosial tenaga
kerja sesuai dengan upah tenaga kerja.
(2) Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Badan Penyelenggara memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha yang bersangkutan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya iuran.
(3) Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat
diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
BAB IV
BESAR DAN TATA CARA
PEMBAYARAN DAN PELAYANAN JAMINAN
ÂÂÂ
Bagian Pertama
Jaminan Kecelakaan Kerja
ÂÂÂ
Pasal 12
(1) Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian
biaya yang rneliputi:
 a. Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau
ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
 b. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat
jalan,
 c. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prathese) bagi tenaga kerja
yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
(2) Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:
 a. Santunan sernentara tidak mampu bekerja;
 b. Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya,
 c. Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental,dan atau
 d. Santunan kematian.
(3) Besarnya Jaminan kecelakaan kerja adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 13
Untuk keperluan perhitungan pembayaran santunan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayal (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
a. Magang atau murid atau narapidana dianggap menerima upah sebesar upah sebulan tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan yang sama pada perusahaan yang bersangkutan;
b. Perorangan yang memborong pekerjaan dianggap menerima upah sebesar upah tertinggi dan tenaga
kerja pelaksana yang bekerja pada perusahaan yang memborongkan pekerjaan.
Pasal 14
ÂÂÂ
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.
Pasal 15
(1) Badan Penyelenggara berdasarkan surat keterangan dari Dokter Pemeriksa dan atau Dokter
Penasehat menetapkan dan membayar semua biaya dan santunan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran Jaminan,
(2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibayarkan kepada pengusaha.
(3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan langsung kepada tenaga kerja.
(4) Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, pembayaran santunan kematian dibayarkan kepada yang
berhak sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 16
(1) Dalam rangka pembayaran santunan, penetapan akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Badan
Penyelenggara berdasarkan surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat
(2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), penetapan akibat kecelakaan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
(3) Dalam hal penetapan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak dapat diterima oleh Badan Penyelenggara atau pengusaha atau tenaga kerja, maka penetapan
akibat kecelakaan kerja dilakukan oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut miengenai tata cara penyelesaian perbedaan pendapat tentang pensiapan akibat
kecelakaan kerja ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja,
Menteri dapat menetapkan dan mewajibkan pengusaha untuk memberikan Jaminan kecelakaan Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dalam Pasal 12
Pasal 18
(1) Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan.
(2) Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada Kantor
Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan
kecelakaan kerja tahap 1, dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam
terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
(3) Pengusaha wajib melaporkan akibat kecelakaan kerja kepada Kantor Departemen Tenaga Kerja dan
Badan Penyelenggara setempat atau terdekat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap II dalam waktu
tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah ada surat keterangan Dokter Pemeriksa
atau Dokter Penasehat yang menyatakan bahwa tenaga kerja tersebut:
 a. Sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
 b. Cacat sebagian untuk selama-lamanya;
 c. Cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
 d. Meninggal dunia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasa cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekaligus merupakan pengajuan pembayaran Jaminan
Kecelakaan Kerja kepada Badan Penyelenggara dengan melaporkan:
 a. Foto copy kartu peserta;
 b. Surat keterangan Dokter Pemeriksa atau Dokter Penasehat yang menerangkan mengenai
tingkat kecacatan yang diderita tenaga kerja;
 c. Kwitansi biaya pengobatan dan pengangkutan;
 d. Dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 19
Pengusaha wajib melaporkan penyakit yang timbul karena hubungan kerja dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24
(dua kali dua puluh empat jam) setelah ada hasil diagnosis dari Dokter Pemeriksa.
Pasal 20
(1) Selama tenaga kerja yarg tertimpa kecelakaan kerja masih belum rnampu bekerja, pengusaha tetap
membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan, sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang
dialami diterima semua pihak atau dilakukan oleh Menteri.
(2) Badan Penyelenggara rnengganti santunan sementara tidak mampu bekerja kepada pengusaha yang
telah membayar upah tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1).
(3) Dalam hal santunan yang di berikan oleh Badan Penyelenggara lebih besar dari yang dibayarkan oleh
pengusaha maka selisihnya dibayarkan langsung kepada tenaga kerja
(4) Dalam hal penggantian santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara lebih kecil dan upah yang
telah dibayarkan oleh pengusaha maka selisihnya tidak dimintakan pengembaliannya kepada tenaga
kerja.
Pasal 21
Dalam hal jumlah santunan kematian dari Jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari Jaminan Kematian, maka
yang didapatkan keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam Jaminan
Kematian.
Bagian Kedua
Jaminan Kematian
Pasal 22
(1) Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada Janda atau Duda, atau Anak, dan meliputi :
 a. Santunan kematian sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
 b. Biaya pemakaman sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
(2) Dalam Janda atau Duda atau Anak tidak ada, maka Jaminan Kematian dibayar sekaligus kepada
keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas
dihitung sampai derajat kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka Jaminan Kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam
wasiatnya
(4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna
pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal
dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas
Jaminan Kematian.
Pasal 23
(1) Pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 mengajukan pembayaran Jaminan
Kematian kepada Badan Penyelenggara dengan disertai bukti-bukti :
 a. Kartu peserta;
 b. Surat keterangan kematian.
(2) Berdasarkan pengajuan pembayaran jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan
Penyelenggara membayarkan santunan kematian dan biaya pemakaman kepada yang berhak.
Bagian Ketiga
Jaminan Hari Tua
Pasal 24
(1) Besarnya Jaminan Hari Tua adalah keseluruhannya iuran yang telah disetor, beserta hasil
pengembangannya.
(2) Jaminan Hari Tua dibayar kepada tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
atau cacat total untuk selama-lamanya, dan dapat dilakukan :
 a. Secara sekaligus apabila jumlah seluruh Jaminan Hari Tua yang harus dibayar kurang dari
Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
 b. Secara berkala apabila seluruh jumlah Jaminan Hari Tua mencapai Rp.3.000.000,- (tiga juta
rupiah) atau lebih, dan dilakukan paling lama 5 (lima) tahun.
 c. Pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b
dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
(3) Pembayaran Jaminan Hari Tua secara berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b
dilakukan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Dalam hal tenaga kerja meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya, pembayaran Jaminan
Hari Tua dilakukan sekaligus.
(2) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua
kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 26
(1) Pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sekaligus kepada Janda atau Duda dalam hal :
 a. Tenaga kerja yang rnenerima pembayaran jaminan secara berkala meninggal dunia, sebesar
sisa Jaminan Hari Tua yang belum dibayarkan;
 b. Tenaga kerja meninggal dunia.
(2) Dalam hal tidak ada Janda atau Duda maka pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan kepada Anak.
(3) Janda atau Duda atau anak mengajukan pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 27
(1) Tenaga Kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi masih tetap bekerja, dapat
memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya pada saat 55 (lima puluh lima) tahun atau
pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tenaga kerja memilih untuk tidak menerima pembayaran Jaminan Hari Tua pada usia 55
(lima puluh lima) tahun, maka pembayaran Jaminan Hari Tua dilakukan sejak tenaga kerja yang
bersangkutan berhenti bekerja.
(3) Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), mengajukan pembayaran Jaminan
Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 28
Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan tidak bekerja lagi mengajukan
pembayaran Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 29
Tenaga kerja yang cacat total tetap untuk selama-lamanya sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun
berhak mengajukan pembayaran, Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 30
Badan Penyelenggara menetapkan besarnya Jaminan Hari Tua paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan memberitahukan kepada tenaga kerja yang
bersangkutan
Pasal 31
Berdasarkan pengajuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal ayat 26 ayat (3),
Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 dan Pasal 29 Badan Penyelenggara membayarkan secara sekaligus atau berkala
sesuai dengan ketentuan Pasal 24
Pasal 32
(1) Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima)
tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima
Jaminan Hari Tua secara sekaligus.
(2) Pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan setelah melewati
masa tunggu 6 (enam) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
(3) Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bekerja kembali,
jumlah Jaminan Hari Tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan Jaminan Hari Tua berikutnya.
Bagian Keempat
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pasal 33
(1) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada kerja atau suami atau isteri yang sah dan anak
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang dari tenaga kerja.
(2) Tenaga kerja atau suami atau isteri dan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhak atas
pemeliharaan kesehatan yang sekurang-kurangnya sama dengan Paket Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Dasar yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 34
(1) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan diselenggarakan secara teratur, terpadu dan berkesinambungan.
(2) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat menyeluruh dan
meliputi pelayanan peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, serta pemulihan
kesehatan.
Pasal 35
(1) Badan Penyelenggara menyelenggarakan Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar, yang
meliputi pelayanan :
 a. Rawat jalan tingkat pertama;
 b. Rawat jalan tingkat lanjutan;
 c. Rawat inap;
 d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
 e. Penunjang diagnostik;
 f. Pelayanan khusus;
 g. Gawat darurat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.
Pasal 36
Dalarn menyelenggarakan paket Jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, Badan Penyelenggara wajib:
a. Memberikan kartu pemeliharaan kesehatan kepada setiap peserta; dan
b. Memberikan keterangan yang perlu diketahui peserta mengenai paket pemeliharaan kesehatan yang
diselenggarakan.
Pasal 37
(1) Pelaksanaan pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), dilakukan oleh
Pelaksana Pelayanan Kesehatan berdasarkan perjanjian secara tertulis dengan Badan Penyelenggara.
(2) Badan Penyelenggara melakukan pembayaran kepada Pelaksana Pelayanan Kesehatan secara pra
upaya dengan system kapital.
(3) Pemberian pelayanan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis yang nyata dan standar pelayanan medis yang berlaku
dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan.
Pasal 38
(1) Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat memilih Pelaksana Pelayanan Kesehatan yang
ditunjuk oleh Badan Penyelenggara
(2) Dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh Menteri tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak dapat
memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan diluar Pelaksana Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)
(3) Untuk memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak harus menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan
Pasal 39
(1) Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama harus memberikan pelayanan sesuai standard
pelayanan rawat jalan tingkat pertama.
(2) Dalam hal diperlukan pemeriksaan tingkat lanjutan bagi tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak,
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama harus memberikan surat rujukan kepada Pelaksana
Pelayanan Kesehatan Tingkat lanjutan yang ditunjuk.
Pasal 40
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama atau Tingkat Lanjutan memberikan surat rujukan dalam hal
tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak memerlukan pelayanan penunjang diagnostik atau rawat inap.
Pasal 41
(1) Tenaga kerja, suami atau isteri atau anak yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung
memperoleh pelayanan dari Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit yang terdekat dengan
menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.
(2) Dalam hal pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan rawat inap di
Rumah Sakit, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak mulai dirawat keluarga atau
pihak lain menyerahkan surat pernyataan dari Perusahaan kepada Rumah Sakit yang bersangkutan
bahwa tenaga kerja yang bersangkutan masih bekerja.
(3) Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang memerlukan rawat inap sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan memilih Rumah Sakit yang tidak ditunjuk, maka biayanya hanya ditanggung oleh
Badan Penyelenggara paling lama 7 (tujuh) hari sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.
Pasal 42
(1) Tenaga kerja atau isteri tenaga kerja yang memerlukan pelayanan pemeriksaan kehamilan dan atau
persalinan, memperoleh pelayanan pemeliharaan kesehatan dari Rumah Bersalin yang ditunjuk.
(2) Dalam hal menurut pemeriksaan akan terjadi persalinan dengan penyulit, maka tenaga kerja atau
tenaga kerja dapat dirujuk ke Rumah Sakit.
Pasal 43
(1) Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang mendapat resep obat, harus mengambil obat
tersebut pada apotik yang ditunjuk dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.
(2) Apotik yang ditunjuk harus memberikan obat yang diperlukan tenaga kerja atau suami atau isteri atau
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan standar obat yang berlaku.
(3) Dalam hal obat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diluar standar yang berlaku maka selisih biaya
obat tersebut ditanggung sendiri oleh tenaga kerja yang bersangkutan
Pasal 44
Pelayanan khusus sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f hanya diberikan kepada tenaga
kerja, berupa :
a. Kaca mata, dengan mengajukan permintaan kepada Optik yang ditunjuk dan menunjukkan resep
kaca mata dari dokter spesialis mata yang ditunjuk serta kartu pemeliharan kesehatan.
b. Prothese mata, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat
kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis mata serta kartu
pemeliharaan kesehatan.
c. Prothese gigi, dengan mengajukan permintaan kepada Balai Pengobatan gigi yang telah ditunjuk dan
menunjukkan resep dari dokter spesialis gigi yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.
d. Alat bantu dengar, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit atau perusahaan alat-alat
kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis THT yang ditunjuk
serta kartu pemeliharaan kesehatan
e. Prothese anggota gerak, dengan mengajukan permintaan kepada Rumah Sakit Rehabilitasi atau
perusahaan alat-alat kesehatan yang ditunjuk dan menunjukkan surat pengantar dari dokter spesialis
yang ditunjuk serta kartu pemeliharaan kesehatan.
Pasal 45
Tenaga kerja atau suami atau isteri atau anak yang memerlukan pelayanan rawat inap, melebihi ketentuan
yang ditetapkan oleh Menteri, maka selisih biayanya menjadi tanggung jawab tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal 46
(1) Dalam menjaga mutu pelayanan, Badan Penyelenggara melakukan pemantauan pemberian pelayanan
kesehatan yang dilakukan oleh Pelaksana Pelaksanaan Kesehatan dengan mengutamakan kepentingan
peserta,
(2) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemantauan pemberian pelayanan kesehatan
yang dilakukan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan.
BAB V
SANKSI
Pasal 47
Tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka :
a. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 4,
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2). dan ayat (3), dan Pasal
19 serta Pasal 20 ayat (1), dan telah diberikan peringatan tatapi tetap tidak melaksanakan
kewajibannya dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha.
b. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)
dikenakan denda sebesar 2 % (dua perseratus) untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari
iuran yang seharusnya dibayar.
c. Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dikenakan ganti rugi
sebesar 1 % (satu perseratus) dari jumlah jaminan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini, untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan
BAB VIÂÂÂ
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
Tenaga kerja yang telah menjadi peserta Program Asuransi Tenaga Kerja berdasarkan peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1977, tabungan hari tuanya, diperhitungkan dan dilanjutkan sebagai Jaminan Hari Tua
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 49
(1) Dalam hal tenaga kerja telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi tetap bekerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), maka kepesertaannya dalam program jaminan sosial
tenaga kerja tetap dilanjutkan
(2) Pengusaha tetap membayar segala kewajiban yang berhubungan dengan kepesertaannya tenaga kerja
dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 50
(1) Tenaga kerja yang berdasarkan keterangan dokter yang ditunjuk dinyatakan menderita penyakit yang
timbul karena hubungan kerja, berhak memperoleh Jaminan kecelakaan Kerja meskipun hubungan
kerja telah berakhir.
(2) Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan kepada
penyakit tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan
kerja berakhir
Pasal 51
Hak peserta program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak
dapat dipindah tangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayal (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, maka Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselenggarakan oleh Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Tenaga
Kerja agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Pebruari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd ÂÂÂ
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 20
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
UMUM
Pembangunan nasional yang terus berlangsung selama ini telah memperluas kesempatan kerja dan
memberikan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi tenaga kerja dan keluarganya. Namun
kemampuan bekerja dan penghasilan tersebut dapat berkurang atau hilang karena berbagai risiko yang
dialami tenaga kerja, yaitu kecelakaan, cacat, sakit, hari tua, dan meninggal dunia. Oleh karenanya untuk
menanggulangi risiko-risiko tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja mengatur pemberian jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua dan
jaminan kematian.
Jaminan sosial tenaga kerja yang menanggung risiko-risiko kerja sekaligus akan menciptakan ketenangan
kerja yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan produktivitas kerja. Ketenangan kerja dapat
tercipta karena jaminan sosial tenaga kerja mendukung kemandirian dan harga diri manusia dalam
menghadapi berbagai risiko sosial-ekonomi tersebut. Selain itu jaminan sosial tenaga kerja yang
diselenggarakan dengan metode pendanaan akan memupuk dana yang akan menunjang pembiayaan
pembangunan nasional.
Agar kepesertaan dapat merata dan kemanfaatannya dinikmati secara luas, maka kepesertaan pengusaha dan
tenaga kerja dalam jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib. Namun karena luasnya kepesertaan tersebut,
maka pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan tehnis, administrative dan
operasional baik dari Badan Penyelenggara maupun pengusaha dan tenaga kerja sendiri.
Pembiayaan jaminan sosial tenaga kerja ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja sesuai dengan jumlah
yang tidak memberatkan beban keuangan kedua belah pihak. Pembiayaan Jaminan Kecelakaan Kerja
ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, karena kecelakaan dan penyakit yang timbul dalam hubungan kerja
merupakan tanggung jawab penuh dari pemberi kerja. Pembiayaan Jaminan Kematian dan Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan juga menjadi tanggung jawab pengusaha yang harus bertanggung jawab atas
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Sedangkan pembiayaan Jaminan Hari Tua ditanggung bersama
oleh pengusaha dan tanaga kerja karena merupakan penghargaan dari pengusaha kepada tenaga kerjanya
yang telah bertahun-tahun bekerja di perusahaan, dan sekaligus merupakan tanggung jawab tenaga kerja
untuk hari tuanya sendiri.
Kemanfaatan jaminan sosial tenaga kerja pada hakekatnya bersifat dasar untuk menjaga harkat dan martabat
tenaga kerja. Dengan kemanfaatan dasar tersebut, pembiayaanya dapat ditekan seminimal mungkin sehingga
dapat dijangkau oleh setiap pengusaha dan tenaga kerja. Pengusaha dan tenaga kerja yang memiliki
kemampuan keuangan yang lebih besar dapat meningkatkan kemanfaatan dasar tersebut melalui berbagai
cara lainnya.
Agar kepesertaan wajib dari jaminan sosial tenaga kerja dipatuhi oleh segenap pengusaha dan tenaga kerja,
maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah ini memberikan sanksi yang tujuannya
untuk mendidik yang bersangkutan dalam memenuhi kewajibannya.Sanksi tersebut merupakan upaya
terakhir, setelah upaya-upaya lain dilakukan, dalam rangka menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Untuk menjamin pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja sesuai maksud dan tujuannya, maka
penyelenggaranya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan dengan
mengutamakan pelayanan kepada peserta.
ÂÂÂ
ÂÂÂ
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud dengan Badan Hukum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dituntut
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada dasarnya setiap tenaga kerja berhak mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja
kepada Badan Penyelenggara. Namun mengingat kemampuan masyarakat pada umumnya
dan perusahaan pada khususnya dalam membiayai program dan administrasi, maka
perusahaan yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan
Penyelenggara adalah perusahaan yang mempekerjakan 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau
membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Namun demikian bagi perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga
kerja kepada Badan Penyelenggara, dapat mengikuti, program jaminan sosial tenaga kerja
kepada Badan Penyelenggara atas kemauan sendiri/suka rela.
Ayat (4)
Mengingat sifat penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini adalah pelayanan kesehatan paket dasar, maka bagi pengusaha yang telah
memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik pada saat ini tidak diperlukan lagi mengikuti
program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Peyelenggara.
Dengan demikian pengusaha tidak boleh mengurangi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang
telah diberikan kepada tenaga kerja.
Ayat (5)
Peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun1977
tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja yang telah menjadi peserta Asuransi Tenaga Kerja pada
Badan Penyelenggara tetap menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (6)
Cukup jelasÂÂÂ
Pasal 3
Mengingat sifat kepesertaan tenaga kerja harian lepas, borongan dan kontrak (mempunyai
karakteristik) tersendiri maka penyelenggaraan program Jaminan sosial tenaga kerjanya perlu diatur
dalam Peraturan Menteri yang memuat hal-hal antara lain:
1. Persyaratan kepesertaan;
2. Jenis program;
3. Besarnya iuran;
4. Besarnya jaminan;
5. Tata cara pelaksanaan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Formulir dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai :
1. Data perusahaan;
2. Daftar tenaga kerja dan keluarganya;
3. Daftar upah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dengan pindahnya tanaga kerja dari perusahaan yang satu ke perusahaan yang lain, tidak
berarti kepesertaannya pada program jaminan sosial tenaga kerja terputus.Pemberitahuan
pindah tempat kerja kepada Badan Penyelenggara dimaksudkan agar tidak terjadi penerbitan
dua kartu peserta atau lebih untuk satu tenaga kerja.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak tenaga
kerja atas jaminan sosial tenaga kerja karena perubuhan dimaksud langsung atau tidak
langsung akan mempengaruhi manfaat yang akan diperoleh tenaga kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pembedaan besar iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja yang
sudah berkeluarga dan yang belum berkeluarga dimaksudkan agar ada keseimbangan
antara kewajiban pengusaha dan pelayanan yang diberikan kepada tenaga kerja itu
sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Besamya denda sehagaimana dirnahsud dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan BAB V.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Upaya tenaga kerja yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan daftar upah
yang disampaikan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghitung besarnya pembayaran Santunan Jaminan Kecelakaan
kerja, karena tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak menerima upah seperti
tenaga kerja tetap.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan tenaga kerja pelaksana, adalah tenaga kerja non manager.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Jangka waktu 1 (satu) bulan dihitung sejak dipenuhi syarat-syarat tehnis dan administrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penunjukan Pasal 22 dalam ketentuan ini,dimaksudkan hanya dalam rangka penerapan urutan
pihak yang berhak menerima santunan kematian dalam hal tenaga kerja meninggal dunia
akibat kecelakaan kerja.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Dokter Pemeriksa adalah dokter perusahaan atau dokter yang
ditunjuk oleh perusahaan atau dokter pemerintah yang memeriksa dan merawat tenaga kerja.
Yang dimaksud Dokter Penasehat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas
usul Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja, apabila tenaga kerja mengalami
kecelakaan tetapi sulit dibuktikan apakah kecelakaan tersebut akibat kecelakaan kerja atau
bukan maka, Menteri dapat menetapkan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja ditanggung oleh
pengusaha.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan
oleh pekerjaan atau lingkungan kerja
Pasal 20
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk tetap menjamin kelangsungan penghasilan tenaga kerja
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini menegaskan bahwa pembayaran Jaminan Hari Tua secara sekaligus atau
berkala, sepenuhnya merupakan pilihan tenaga kerja yang bersangkutan dan bukan
ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Ketentuan ini mencakup tenaga kerja yang meninggal dunia meskipun belum berusia
55 (lima puluh lima) tahun ataupun telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun tetapi
belum menerima, Jaminan Hari Tua.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Walaupun tenaga kerja yang bersangkutan belum mencapai 55 (lima puluh lima) tahun, namun
mengingat tenaga kerja yang bersangkutan sudah cacat total tetap sehingga tidak mungkin bekerja
lagi, maka kepada tenaga kerja diberikan Jaminan Hari Tua.
Pasal 30
Ketentuan ini dimaksudkan agar Jamnan Hari Tua dapat dibayarkan kepada tenaga kerja tepat pada
waktunya. Selain itu untuk memberikan kesempatan kepada tenaga kerja untuk memilih cara
pembayaran Jaminan Hari Tua baik secara berkala maupun sekaligus.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini, maka tenaga kerja yang belum mencapai usia 55 tahun tetapi
sudah mempunyai masa kepesertaan sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak bekerja lagi,
berhak menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus dengan memperhatikan masa tunggu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini.
Masa kepesertaan dalam ketentuan ini, mencakup masa kepesertaan aktif dan non aktif.
Tenaga kerja mempunyai kepesertaan aktif, apabila selama masa kepesertaannya iuran tetap
dibayarkan. Sedangkan kepesertaan non aktif, apabila iuran tidak lagi dibayarkan.
Ayat (2)
Ketentuan pembayaran setelah melewati masa tunggu 6 (enam) bulan berarti Badan
Penyelenggara harus sudah membayar pada bulan ketujuh.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)   ÂÂÂ
Pemeliharaan kesehatan secara terstruktur yaitu pelayanan yang mengikuti pola dan prinsip
tertentu baik mengenai jenis maupun proses pembiayaannya. Terpadu dan berkesinambungan
berarti pelayanan bagi tenaga kerja, suami atau isteri dan anak dijamin kelanjutannya sampai
menuju suatu keadaan sehat.
Ayat (2)
Peningkatan kesehatan (promotif) misalnya pemberian konsultasi, pencegahan penyakit
(preventif) misalnya imunisasi, penyembuhan penyakit (kuratif) misalnya tindakan medik dan
pemulihan kesehatan (rehabilitatif) misalnya pelayanan rehabilitasi yang diberikan secara
terpadu dalam pelayanan yang diberikan oleh Pelaksana Pelayanan Kesehatan
Pasal 35
Ayat (1)
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar yaitu pelayanan kesehatan yang minimal
diberikan oleh Badan Penyelenggara kepada tenaga kerja, suami atau isteri dan anak.
Apabila dipandang perlu, badan Penyelenggara dapat menyelenggarakan Paket Pemeliharaan
Kesehatan Tambahan untuk tenaga kerja, suami atau isteri dan anak yang telah mengikuti
Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar. Jenis pelayanan kesehatan dalam Paket
Pemeliharaan Tambahan diberikan sesuai dengan kesepakatan antara Badan Penyelenggara
dengan peserta.
Huruf a
Yang dimaksud rawat jalan tingkat pertama adalah semua jenis pemeliharaan
kesehatan perorangan yang dilakukan di Palaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan rawat jalan tingkat lanjut adalah semua jenis pemeliharaan
kesehatan perorangan yang merupakan rujukan (lanjutan) dari Pelaksana Pelayanan
Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama.
Huruf c
Yang dmaksud dengan rawat inap adalah pemeliharaan kesehatan Rumah Sakit
dimana penderita tinggal/mondok sedikitnya satu hari berdasarkan rujukan dari
Pelaksana Pelayanan Kesehatan atau Rumah Sakit Pelaksana Pelayanan Kesehatan
lain.
Pelaksana Pelayanan Kesehatan Rawat Inap :
1. Rumah sakit pemerintah pusat dan daerah
2. Rumah sakit swasta yang ditunjuk.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan adalah
pertolongan persalinan normal, tidak normal dan/atau gugur kandungan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan penunjang diagnostik adalah semua pemeriksaan dalam
rangka menegakkan diagnosa yang dipandang perlu oleh Pelaksana Pengobatan
Lanjutan dan dilaksanakan di bagian diagnostik, rumah sakit atau fasilitas khusus itu,
meliputi :
1. Pemeriksaan laboratorium;
2. Pemeriksaan radiology;
3. Pemeriksaan penunjang diagnosa lain.
Huruf f
Yang dimaksud dengan pelayanan termasuk perawatan khusus adalah pemeliharaan
kesehatan yang memerlukan perawatan khusus bagi penyakit tertentu serta
pemberian alat-alat organ tubuh agar dapat berfungsi seperti semula, yang meliputi :
1. Kaca mata
2. Prothese gigi
3. Alat bantu dengar
4. Prothese anggota gerak
5. Prothese mata
Huruf g
Yang dimaksud dengan keadaan gawat darurat adalah suatu keadaan yang
memerlukan pemeriksaan medis negara, yang apabila tidak dilakukan akan
menyebabkan hal yang fatal bagi penderita.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pihak lain, antara lain; teman sekerja, pihak perusahaan atau orang
lain yang mengurusnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud persaingan dengan penyulit adalah persalinan yang memerlukan penanganan
khusus yang tidak mungkin dilakukan Rumah Sakit Bersalin, antara lain; operasi,persalinan
dengan bantuan alat vacuum dan pendarahan.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Selisih harga obat dibayarkan oleh tenaga kerja yang bersangkutan kepada apotik dan tidak
dapat dimintakan penggantian kepada Badan Penyelenggara.
Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 45
Dalam menjaga kelangsungan Badan Penyelenggara yang harus selalu memelihara keseimbangan
antara kewajiban Badan Penyelenggara dengan hak tenaga kerja. maka perlu ada pembatasan dalam
pelayanan rawat inap baik jangka waktu maupun kelas Rumah Sakit.
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 47
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa karena kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan
sosial tenaga kerja masih berlanjut, maka Pengusaha tetap membayar Iuran Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, serta Jaminan
Hari Tua yang menjadi kewajibannya.
Pasal 50
Ayat (1)
Mengingat penyakit yang timbul karena hubungan kerja tidak selalu dapat diketahui pada saat
tenaga kerja masih terikat dalam hubungan kerja, melainkan dapat saja baru timbul setelah
hubungan kerja berakhir, maka tenaga kerja yang bersangkutan tetap harus dijamin untuk
mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja. Tenaga kerja tersebut, mengajukan permohonan
pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Badan Penyelenggara dengan melampirkan
hasil diagnosis dokter, dan Badan Penyelenggara langsung membayarkan kepada tenaga
kerja yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ketentuan dimaksud agar tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja.
Yang dimaksud dengan Perusahaan Perseroan Astek, adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3520
peraturan/0tkbpera/328347805873e9a9c700591812fb0ec2.txt · Last modified: by 127.0.0.1