User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:327204b057100a1b7c574c2691c9a378
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 30 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 04/PJ.51/1991

                               TENTANG

         PERANTARA PERDAGANGAN EFEK (PIALANG/BROKER) SEBAGAI PKP. (SERI PPN - 173)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tanggal 19 Juli 
1990 (Seri PPN-168) telah diberikan penegasan bahwa kegiatan pialang (broker) merupakan kegiatan Jasa 
yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan 
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf j.

Meskipun demikian sampai saat ini masih terdapat keragu-raguan, bahkan keengganan dari beberapa
pengusaha yang bergerak di bidang jasa pialang/brokerage/perantara perdagangan efek melaporkan 
usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Oleh karenanya dipandang perlu memberikan 
penegasan lebih lanjut terhadap penjelasan yang tercantum dalam Surat Edaran seri PPN-168 tersebut di atas 
sebagai berikut :
1.  Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 dibentuk 
    Lembaga Penunjang Pasar Modal yang salah satu diantaranya adalah Lembaga Perantara 
    Perdagangan Efek. Dalam Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditentukan bahwa 
    Perantara Perdagangan Efek adalah Makelar atau Komisioner sebagaimana dimaksud dalam KUHD 
    yang telah mendapat ijin dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan transaksi baik jual maupun beli 
    efek bagi kepentingan pemberi amanat.

2.  Yang dapat bertindak selaku Perantara Perdagangan Efek menurut Pasal 24 Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut adalah :
    2.1 Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Bank;
    2.2 Badan usaha lain dalam bentuk Perseroan Terbatas, yang usaha utamanya adalah 
        perdagangan efek;
    2.3 Perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman dalam
        perdagangan efek,
        dengan tugas pokok sebagai berikut :
        -   menyelesaikan amanat jual/beli efek dari pemberi amanat;
        -   menyediakan data/informasi bagi kepentingan para pemodal;
        -   membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal;
        -   memberikan saran kepada pemodal;
        -   tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal sepanjang tidak 
            bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
    Atas jasa yang diberikan, Perantara Perdagangan Efek memperoleh imbalan jasa yang besarnya 
    ditetapkan oleh Ketua BAPEPAM.

3.  Menurut ketentuan dalam Pasal 1 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf j 
    jasa Perusahaan dan jasa Perdagangan yang terutang PPN adalah antara lain meliputi jasa makelar 
    (broker), jasa keagenan, jasa pengurusan perusahaan (manajemen), jasa penaksiran nilai (valuer, 
    appraisal dan surveyor), jasa perencanaan dan konsultasi manajemen, jasa stenografi dan jasa 
    pelaporan persidangan dan sejenisnya.

4.  Ditinjau dari rincian orang atau badan yang dapat bertindak sebagai dan dengan tugas pokok 
    Perantara Perdagangan Efek sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas, maka kegiatan usaha 
    mereka termasuk dalam jasa Perusahaan dan jasa Perdagangan. Oleh karenanya berdasarkan Pasal
    4 ayat (2) huruf b Undang-undang PPN 1984 jis Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, 
    penyerahan jasa oleh Perantara Perdagangan Efek merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak. Oleh 
    karena itu sejak dini Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor S-1648-081/ PJ.51/1989 tanggal 
    1 Desember 1989 telah memberitahukan semua pialang untuk melaporkan usahanya menjadi PKP.

5.  Kenyataan yang dihadapi pada saat ini ialah adanya keengganan dari para Perantara Perdagangan 
    Efek khususnya yang berstatus Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Bank, melaporkan usahanya 
    kepada Direktorat Jenderal Pajak (KPP setempat) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    Mereka berdalih bahwa ketentuan Pasal 1 butir 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988
    menentukan bahwa penyerahan Jasa Perbankan, Asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan 
    Financial Leasing, dikecualikan dari pengenaan PPN. Contoh mengenai hal ini adalah penegasan 
    Direktur Jenderal Pajak kepada PT. MULTICOR dengan surat No. S-903/PJ.5.1/1990 tanggal 5 Juli 
    1990 yang menegaskan bahwa atas penyerahan jasa brokerage yang dilakukan oleh PT. MULTICOR 
    (LKBB) terutang PPN. Untuk jelasnya copy surat tersebut dilampirkan bersama ini.

6.  Sehubungan dengan itu, diminta agar Saudara memberikan perhatian terhadap hal-hal sebagai 
    berikut:
    6.1 Jasa Perantara Perdagangan Efek yang dilakukan oleh siapapun baik oleh Bank maupun Non 
        Bank merupakan Jasa Kena Pajak. Permasalahan ini adalah serupa dengan jasa broker 
        asuransi yang merupakan Jasa Kena Pajak walaupun kegiatan usaha asuransinya sendiri 
        bukan merupakan Jasa Kena Pajak (lihat SE-17/PJ.32/1990 tanggal 10 April 1990/Seri PPN - 
        163).

    6.2 Dasar Pengenaan Pajak bagi Perantara Perdagangan Efek adalah seluruh komisi/provisi atau 
        fee yang diterima atau seharusnya diterima oleh Perantara Perdagangan Efek baik dari 
        penjual maupun dari pembeli (pemberi amanat).

    6.3 Pajak Masukan yang boleh dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 adalah Pajak Masukan yang berhubungan 
        langsung dengan kegiatan usaha selaku Perantara Perdagangan Efek sepanjang tidak 
        termasuk kedalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984.

    6.4 Melakukan pendekatan kepada Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Bentuk-bentuk 
        Usaha Perantara Perdagangan Efek lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 di wilayah Kantor 
        Wilayah, atau KPP masing-masing agar mereka segera melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan menjadi PKP. Copy Keputusan Menteri Keuangan tersebut dilampirkan bersama 
        ini.

        Apabila setelah pemberitahuan dan himbauan tersebut, mereka tidak juga melaporkan   
        usahanya, maka setelah dilakukan verifikasi lapangan dan atau pemeriksaan, mereka harus
        dikukuhkan sebagai PKP, sejak tanggal 1 April 1989 atau sejak tanggal kegiatan usahanya
        yang sesungguhnya dimulai. Terhadap mereka diterapkan sanksi dengan menghitung 
        besarnya pajak yang terutang beserta sanksinya menurut ketentuan Pasal 3 ayat (4) 
        Undang-Undang PPN 1984.

    6.5 Hasil pendekatan tersebut hendaknya sudah terlihat dalam Laporan Perkembangan PKP 
        Triwulan IV Tahun 1990/1991 dari masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
        Para Kepala Kantor Wilayah diminta segera melakukan koordinasi dengan para Kepala KPP 
        yang di wilayah masing-masing terdapat kegiatan para pialang/brokerage/perantara
        perdagangan efek.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/327204b057100a1b7c574c2691c9a378.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 (external edit)