peraturan:0tkbpera:32609807394d8cca2b23a6d9a75ccedd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.6/2002
TENTANG
PERUBAHAN KEP-533/PJ./2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN,
PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA
SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-115/PJ./2002 tentang perubahan
atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam
Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
Direktur Jenderal.
peraturan/0tkbpera/32609807394d8cca2b23a6d9a75ccedd.txt · Last modified: by 127.0.0.1