peraturan:0tkbpera:325995af77a0e8b06d1204a171010b3a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Oktober 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.4/1985
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 19 September 1985 Nomor :
KEP-384/PJ.4/1985 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan besarnya Penghapusan
sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 952/KMK.04/1983 untuk dipelajari dan
pengaturan persiapan seperlunya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, jumlah tunggakan piutang pajak pada saat ini memang cukup tinggi,
sedangkan tingkat pencairan tunggakan melalui proses keberatan masih memperhatikan. Rendahnya tingkat
pencairan tunggakan melalui penagihan di samping kurang tuntasnya melaksanakan ketentuan-ketentuan
menurut Undang-undang Nomor 19 tahun 1959 juga karena banyaknya piutang pajak yang sudah sulit untuk
ditagih karena Wajib Pajak sudah meninggal, pindah alamat atau miskin.
Sehubungan dengan hal yang terakhir tersebut maka perlu dilakukan pembenahan administrasi piutang
pajak, sehingga administrasi tersebut hanya mencatat jumlah piutang pajak yang betul-betul masih dapat
ditagih sedangkan selebihnya dapat dihapuskan.
Petunjuk dan tata cara pelaksanaannya akan disusulkan.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERENCANAAN PENERIMAAN DAN PENAGIHAN
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/325995af77a0e8b06d1204a171010b3a.txt · Last modified: by 127.0.0.1