peraturan:0tkbpera:32508f53f24c46f685870a075eaaa29c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3005/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Bapak tertanggal 8 Oktober 1997 Nomor -- perihal menghadiri undangan dari
Rakernas II Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) pada tanggal 8 Oktober 1997 di Surabaya,
dengan ini disampaikan informasi sebagai berikut :
1. ASITA mengajukan permohonan kebijaksanaan :
a. dalam penghitungan menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan Pasal 2 huruf g
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 unsur harga tiket dan PPN
yang terutang atas penyerahan tiket serta airport tax dan PPN-nya dikeluarkan dari unsur
penghitungan DPP.
b. pengenaan PPN atas penyerahan jasa biro perjalanan/paket wisata efektif 1% hanya
diterapkan satu kali saja, sebab bila tiap tagihan dari kantor pusat ke cabang, dan dari cabang
ke agen penjualan akan berakibat harga penjualan tiket pada agen menjadi lebih mahal.
2. Penjelasan yang diberikan adalah :
a. Pada dasarnya, Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 merupakan
ketentuan khusus dalam menentukan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga
tidak diperhatikan unsur tagihan apakah sudah atau tidak terutang PPN, unsur dimaksud
merupakan unsur DPP sebagai dasar penerapan tarif efektif 1%.
b. Akibat logis dalam penerapan tarif khusus PPN.
c. Pengusaha jasa biro perjalanan dapat memungut PPN dari klien 10% dari jumlah tagihan
kepada klien. Tarif efektif 1% dari jumlah tagihan adalah untuk jumlah PPN yang disetor ke
Kas Negara (Pajak Masukan dianggap 90% dari Pajak Keluaran).
3. Solusi yang disarankan dan akan ditindaklanjuti secara tertulis kepada ASITA khususnya untuk
masalah butir 1 huruf a adalah bahwa invoice penagihan atas tiket supaya dibuat tersendiri, terpisah
dari penagihan atas lain-lainnya (paket wisata dll). Atas invoice penagihan khusus tiket, tidak terutang
PPN, dengan konsekuwensi tidak boleh lagi memungut PPN 10% kepada klien atas penagihan khusus
tiket tersebut.
Demikian informasi permasalahan ASITA dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
642/KMK.04/1994 yang dapat disampaikan.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/32508f53f24c46f685870a075eaaa29c.txt · Last modified: by 127.0.0.1