peraturan:0tkbpera:323e403f79d8cdb24a2480338f6ea9d6
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa beredarnya udang yang terserang oleh virus di pasar internasional sampai
saat ini masih berlangsung, sedangkan Indonesia masih dalam upaya mengendalikan
penyebaran virus tersebut di dalam negeri, sehingga dalam rangka melakukan upaya
pencegahan masuknya udang tersebut ke wilayah Republik Indonesia, perlu untuk
melarang sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka kegiatan pengendalian penyebaran virus sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, terdapat beberapa virus yang masih viable walaupun telah mengalami
proses perlakuan lebih lanjut seperti proses pembekuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan
dan Perikanan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86)
sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4433);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina
Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4179);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4230);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
50 Tahun 2008;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan dalam Bidang Perdagangan Luar
Negeri;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
58/M Tahun 2007;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/3/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
34/M-DAG/PER/8/2007;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
PER.07/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan
Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/2008;
13. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 545/KMK.01/2003 tentang
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
DAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG LARANGAN SEMENTARA IMPOR UDANG SPESIES TERTENTU KE
WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Udang adalah binatang yang tidak bertulang, hidup dalam air, berkulit keras, berkaki
sepuluh, berekor pendek, dan bersepit dua pada kaki depannya (crustaceae).
2. Udang utuh (head on) adalah udang dalam keadaan utuh, tidak dipotong kepalanya
dan tidak dikuliti.
3. Udang tidak utuh (head less) adalah udang yang sudah dipisahkan kepalanya.
Pasal 2
(1) Jenis udang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bersama ini dilarang
untuk diimpor ke wilayah Republik Indonesia.
(2) Jenis udang selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diimpor dalam
bentuk udang utuh (head on).
Pasal 3
(1) Jenis udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang tiba di pelabuhan
Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan Peraturan Bersama ini wajib
direekspor ke negara asal atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Reekspor atau pemusnahan atas jenis udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) menjadi tanggung jawab dan/atau beban biaya importir.
Pasal 4
Jenis udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang masuk ke wilayah Republik
Indonesia hanya dapat dilakukan melalui:
a. Pelabuhan Laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di
Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. Pelabuhan Udara: Polonia di Medan, Soekarno Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya,
Sultan Hasanuddin di Makassar.
Pasal 5
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Bersama ini dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Importasi jenis udang yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan Bersama ini dan dalam
bentuk udang tidak utuh (head less) yang sedang dalam proses pengapalan dari negara
pengekspor ke wilayah Republik Indonesia, tetap diperbolehkan dengan tenggang waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Bersama ini.
Pasal 7
Peraturan Bersama ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan
dapat diperpanjang untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bersama ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Desember 2008
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu
Menteri Kelautan Dan Perikanan R.I.,
ttd,
Freddy Numberi
peraturan/0tkbpera/323e403f79d8cdb24a2480338f6ea9d6.txt · Last modified: by 127.0.0.1