peraturan:0tkbpera:320e4df890a1a620573db8170f39a093
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1147/PJ.52/2003 TENTANG PENEGASAN FASILITAS PERPAJAKAN BERUPA PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 30 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan agar pemberian fasilitas pembebasan PPN atas impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 juga berlaku atas impor barang modal berupa peralatan telekomunikasi yang diperlukan untuk menghasilkan suara, data dan gambar yang dilakukan oleh perusahaan Saudara. 2. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa: a. Angka 5, bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 diatur: a. Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. b. Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang, maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. 5. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor peralatan telekomunikasi untuk menghasilkan suara, data, dan gambar tidak termasuk mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung untuk menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/320e4df890a1a620573db8170f39a093.txt · Last modified: (external edit)