peraturan:0tkbpera:320e4df890a1a620573db8170f39a093
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Desember 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1147/PJ.52/2003
TENTANG
PENEGASAN FASILITAS PERPAJAKAN BERUPA PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 30 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan agar pemberian
fasilitas pembebasan PPN atas impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 juga berlaku atas impor barang modal berupa
peralatan telekomunikasi yang diperlukan untuk menghasilkan suara, data dan gambar yang
dilakukan oleh perusahaan Saudara.
2. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa:
a. Angka 5, bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan
suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
b. Angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang ini.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 diatur:
a. Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang.
b. Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan
secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak
yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang
pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung
dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang, maupun terlepas,
tidak termasuk suku cadang.
5. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami
tegaskan bahwa atas impor peralatan telekomunikasi untuk menghasilkan suara, data, dan gambar
tidak termasuk mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung untuk menghasilkan
Barang Kena Pajak sehingga tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/320e4df890a1a620573db8170f39a093.txt · Last modified: by 127.0.0.1