peraturan:0tkbpera:320e4df890a1a620573db8170f39a093
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1147/PJ.52/2003

                            TENTANG

        PENEGASAN FASILITAS PERPAJAKAN BERUPA PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 30 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Saudara mengajukan permohonan agar pemberian 
    fasilitas pembebasan PPN atas impor Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 juga berlaku atas impor barang modal berupa 
    peralatan telekomunikasi yang diperlukan untuk menghasilkan suara, data dan gambar yang 
    dilakukan oleh perusahaan Saudara.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa:
    a.  Angka 5, bahwa yang dimaksud dengan jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan 
        suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.
    b.  Angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan 
        pajak berdasarkan Undang-undang ini.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 diatur:
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah 
        barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun 
        terlepas, tidak termasuk suku cadang.
    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis 
        berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan 
        secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak 
        yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang 
    pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
    strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung 
    dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang, maupun terlepas, 
    tidak termasuk suku cadang.

5.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami 
    tegaskan bahwa atas impor peralatan telekomunikasi untuk menghasilkan suara, data, dan gambar 
    tidak termasuk mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung untuk menghasilkan 
    Barang Kena Pajak sehingga tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/320e4df890a1a620573db8170f39a093.txt · Last modified: (external edit)