peraturan:0tkbpera:320755112b6d9e248ce1c26e1fcf534b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Januari 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.31/1991
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA , PPn BM DAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1621/KMK.014/1990 tanggal
29 Desember 1990 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Bulan Januari, Pebruari, dan
Maret 1991 (fotocopy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penetapan Nilai Kurs yang baru ini terhitung mulai tanggal 1 Januari 1991.
2. Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 1621/KMK.014/1990 tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan
adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs
rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan tersebut.
Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
MUDJIONO
peraturan/0tkbpera/320755112b6d9e248ce1c26e1fcf534b.txt · Last modified: (external edit)