peraturan:0tkbpera:3202111cf90e7c816a472aaceb72b0df
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2166/PJ.51/1995
TENTANG
PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai angka 1.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret
1995 (SERI PPN 6-95), kategori untuk kegiatan membangun sendiri pada kawasan Real Estate adalah
apabila pembangunan tersebut dilakukan di atas tanah yang diperoleh sebelum 1 Januari 1995. Yang
dimaksud dengan saat perolehan tanah adalah saat terjadinya penyerahan hak untuk menggunakan
atau menguasai tanah tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. Oleh
karena itu pemindahtanganan hak atas tanah yang terjadi sebelum 1 Januari 1995 walaupun
pelunasannya dilakukan setelah 1 Januari 1995, adalah termasuk tanah yang diperoleh sebelum 1
Januari 1995.
Dengan demikian kegiatan membangun oleh orang pribadi di atas tanah tersebut termasuk dalam
pengertian kegiatan membangun sendiri dan terutang PPN 10% x 40% x seluruh biaya yang
dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
2. Sesuai angka 3.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tersebut, kegiatan
membangun hanya terutang PPN apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut (menggali
fondasi, memasang tiang pancang, dll.) terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Oleh karena
itu, untuk kegiatan membangun sendiri yang dimulai sejak tahun 1994 dan selesai dalam tahun 1995,
tidak terutang PPN.
3. Tatacara penyetoran dan pelaporan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah sebagaimana diatur
di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995, antara lain sebagai berikut :
a. PPN yang terutang sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan, harus disetorkan ke
KPKN dengan mempergunakan SSP (KP. PDIP 5.1) selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya setelah bulan terjadinya pengeluaran biaya tersebut.
Nama yang dicantumkan pada SSP tersebut adalah nama yang melaksanakan kegiatan
membangun sendiri, sedangkan NPWP-nya diisi dengan angka 0 pada 8 digit pertama dan
angka kode KPP tempat bangunan tersebut berada, yaitu 0.000.000.0-XXX (kode KPP).
b. Lembar ke-3 SSP tersebut harus dilaporkan ke KPP dimana bangunan berada, selambat-
lambatnya tanggal 20 bulan dari dilakukannya penyetoran.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/3202111cf90e7c816a472aaceb72b0df.txt · Last modified: by 127.0.0.1