peraturan:0tkbpera:31fefc0e570cb3860f2a6d4b38c6490d
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 1993
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KE, DARI DAN ANTAR KAWASAN BERIKAT DAN ENTREPOT
PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst
Mengingat : dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK KE, DARI DAN ANTAR KAWASAN
BERIKAT DAN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE).
Pasal 1
Atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau
EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat atau EPTE kepada PKP subkontraktor di daerah
pabean Indonesia lainnya untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
(2) Atas penyerahan kembali hasil pekerjaan oleh PKP subkontraktor dari daerah pabean Indonesia
lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE, PPN dan
PPn BM yang terutang tidak dipungut.
Pasal 3
Atas penyerahan BKP oleh PKP dari Kawasan Berikat kepada PKP lainnya di Kawasan Berikat yang sama atau
Kawasan Berikat lainnya atau EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
Pasal 4
Atas penyerahan BKP oleh EPTE kepada PKP EPTE lainnya atau kepada PKP di Kawasan Berikat untuk diolah
lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
Pasal 5
Atas penyerahan BKP hasil pengolahan PKP di Kawasan Berikat atau EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia
lainnya dikenakan PPN dan PPnBM serta pungutan negara lainnya yang terutang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
peraturan/0tkbpera/31fefc0e570cb3860f2a6d4b38c6490d.txt · Last modified: by 127.0.0.1