peraturan:0tkbpera:31f81674a348511b990af268ca3a8391
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 190/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 November 1996 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas rumah sederhana, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sederhana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah, b. Luas bangunan paling tinggi 70m2 di atas kapling dengan luas paling tinggi 200m2. Disamping memenuhi persyaratan tersebut, persyaratan lain yang juga harus dipenuhi yaitu batasan harga jual bangunan dan atau tanah berdasarkan surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, yang ditentukan sebagai berikut : - Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C di daerah yang bersangkutan, - Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling, - Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2. Pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan untuk setiap Tahun Anggaran. Sebagai contoh penghitungan harga jual rumah sederhana di daerah Tangerang dengan luas bangunan 36 m2 dan luas tanah 70 m2 (type 36/70) yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, dengan pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C untuk Kabupaten Tangerang TA 1996/1997 sebesar Rp. 358.000,- sebagai berikut : Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 = 75% x Rp. 358.000,- = Rp. 268.500,- Harga jual tertinggi tanah matang per m2 = (36 x Rp. 268.500,-) _________________ 70 = Rp. 138.085,- Harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit = 2 x 36 x Rp. 268.500,- = Rp. 19.332.000,- Dengan demikian, apabila rumah type 36/70 tersebut dijual dengan harga melebihi hasil penghitungan tersebut diatas, maka PPN yang terutang tidak ditanggung Pemerintah. Cara penghitungan seperti di atas dapat dipergunakan untuk menentukan apakah rumah type 21 dan 27 PPN yang terutang ditanggung Pemerintah atau tidak. 2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 8 TAHUN 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah oleh kontraktor kepada Perum Perumnas ditanggung Pemerintah. Dengan demikian, penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah yang dilakukan oleh kontraktor rumah dan kontraktor infrastruktur kepada Pengembang tetap terutang PPN, karena penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut bukan kepada Perum Perumnas. 3. Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tidak melalui Bank ABC, tidak berpengaruh pada pemberian fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang pemberian Kredit Pemilikan Rumah tersebut dilakukan oleh Bank penyelenggara KPR. Fasilitas PPN ditanggung Pemerintah tidak dapat diberikan apabila penjualan rumah murah dilakukan secara tunai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/31f81674a348511b990af268ca3a8391.txt · Last modified: (external edit)