peraturan:0tkbpera:31f81674a348511b990af268ca3a8391
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Januari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 190/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 18 November 1996 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas rumah
sederhana, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sederhana
apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah,
b. Luas bangunan paling tinggi 70m2 di atas kapling dengan luas paling tinggi 200m2.
Disamping memenuhi persyaratan tersebut, persyaratan lain yang juga harus dipenuhi yaitu batasan
harga jual bangunan dan atau tanah berdasarkan surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat
kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, yang ditentukan
sebagai berikut :
- Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas kelas C
di daerah yang bersangkutan,
- Harga jual tanah matang per m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan
harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling,
- Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan
harga jual tertinggi bangunan rumah per m2.
Pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan
untuk setiap Tahun Anggaran.
Sebagai contoh penghitungan harga jual rumah sederhana di daerah Tangerang dengan luas
bangunan 36 m2 dan luas tanah 70 m2 (type 36/70) yang PPN-nya ditanggung Pemerintah, dengan
pedoman harga per m2 Rumah Dinas kelas C untuk Kabupaten Tangerang TA 1996/1997 sebesar
Rp. 358.000,- sebagai berikut :
Harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 = 75% x Rp. 358.000,-
= Rp. 268.500,-
Harga jual tertinggi tanah matang per m2 = (36 x Rp. 268.500,-)
_________________
70
= Rp. 138.085,-
Harga jual tertinggi rumah dan tanah per unit = 2 x 36 x Rp. 268.500,-
= Rp. 19.332.000,-
Dengan demikian, apabila rumah type 36/70 tersebut dijual dengan harga melebihi hasil penghitungan
tersebut diatas, maka PPN yang terutang tidak ditanggung Pemerintah. Cara penghitungan seperti
di atas dapat dipergunakan untuk menentukan apakah rumah type 21 dan 27 PPN yang terutang
ditanggung Pemerintah atau tidak.
2. Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 8 TAHUN 1995 tentang Perubahan
Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak
untuk pembangunan rumah murah oleh kontraktor kepada Perum Perumnas ditanggung Pemerintah.
Dengan demikian, penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah yang dilakukan
oleh kontraktor rumah dan kontraktor infrastruktur kepada Pengembang tetap terutang PPN, karena
penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut bukan kepada Perum Perumnas.
3. Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tidak melalui Bank ABC, tidak berpengaruh pada
pemberian fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah, sepanjang pemberian Kredit Pemilikan Rumah
tersebut dilakukan oleh Bank penyelenggara KPR. Fasilitas PPN ditanggung Pemerintah tidak dapat
diberikan apabila penjualan rumah murah dilakukan secara tunai.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/31f81674a348511b990af268ca3a8391.txt · Last modified: by 127.0.0.1