peraturan:0tkbpera:31c0b36aef265d9221af80872ceb62f9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Oktober 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1243/PJ.22/1986
TENTANG
PEMBUKUAN KERUGIAN SELISIH NILAI TUKAR KARENA KEBIJAKSANAAN 12 SEPTEMBER 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1986 No. XXX Perihal seperti tersebut di atas, dengan
ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan butir 2 huruf b surat edaran no. SE-43/PJ.21/1986 Tanggal 6 Oktober 1986, selisih nilai
tukar sebagai akibat kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter pada tanggal 12 September 1986,
dibukukan sebagai penghasilan atau kerugian pada saat dilakukannya pembayaran kembali hutang-
piutang tersebut. Dengan demikian pengakuan besarnya penghasilan atau kerugian karena selisih
nilai tukar tidak digantungkan pada saat hutang-piutang tersebut jatuh tempo, akan tetapi pada saat
dilakukannya pembayaran kembali hutang-piutang tersebut.
2. Nilai tukar yang dipakai pada pembuatan Neraca pada akhir tahun pajak sebagaimana dimaksud pada
butir 5.2 surat edaran tersebut di atas, adalah kurs tengah yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
Demikianlah penegasan kami.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/31c0b36aef265d9221af80872ceb62f9.txt · Last modified: by 127.0.0.1