peraturan:0tkbpera:31b91e3a8737fd8dd3d4b0c8c679049b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Oktober 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1449/PJ.5/1989 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA PAMERAN DAN PEKAN RAYA YANG DISELENGGARAKAN OLEH YAYASAN PENYELENGGARA PAMERAN DAN PEKAN RAYA JAKARTA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudaran Nomor : XXX tanggal 10 Juli 1989 kepada Menteri Keuangan yang tembusannya ditujukan kepada kami perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. PPN adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri. Konsumsi dapat berupa Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 2. PPN menurut sifat hukumnya adalah pajak obyektif, artinya yang menjadi tujuan pengenaan pajak, adalah obyeknya tanpa memperhatikan apakah kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh Orang/ Badan dalam bentuk dan nama apapun, asalkan dilakukan dalam rangka usaha atau pekerjaannya. 3. Sehubungan dengan itu setelah mempelajari permasalahan dalam surat Saudara, maka dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 3.1. Kegiatan Yayasan Saudara untuk mendorong promosi usaha di bidang perdagangan, perindustrian, penanaman modal dan sebagainya, mendorong kreasi/kegiatan seni/budaya, mendorong usaha industri kepariwisataan, memberikan rekreasi/hiburan dan sebagainya adalah kegiatan yang belum dimaksudkan untuk dikenakan PPN sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. 3.2. Namun demikian apabila Yayasan Penyelenggara Pameran Pekan Raya Jakarta melakukan kegiatan yang terutang PPN seperti menyewakan tanah/bangunan untuk ruang pameran atau kantor dan lain-lain maka atas penyerahan jasa persewaan tersebut tetap terutang PPN dan dalam hal ini Yayasan berkedudukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus mengenakan PPN yang terutang kepada penyewa, dan menyetorkannya ke Kas Negara. Demikian penjelasan kami kiranya maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/31b91e3a8737fd8dd3d4b0c8c679049b.txt · Last modified: (external edit)