peraturan:0tkbpera:31b91e3a8737fd8dd3d4b0c8c679049b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1449/PJ.5/1989

                            TENTANG

        PPN ATAS PENYERAHAN JASA PAMERAN DAN PEKAN RAYA YANG DISELENGGARAKAN 
           OLEH YAYASAN PENYELENGGARA PAMERAN DAN PEKAN RAYA JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudaran Nomor : XXX tanggal 10 Juli 1989 kepada Menteri Keuangan yang 
tembusannya ditujukan kepada kami perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  PPN  adalah pajak atas konsumsi di dalam negeri. Konsumsi dapat berupa Barang Kena Pajak atau 
    Jasa Kena Pajak.

2.  PPN menurut sifat hukumnya adalah pajak obyektif, artinya yang menjadi tujuan pengenaan pajak, 
    adalah obyeknya tanpa memperhatikan apakah kegiatan usaha tersebut dilakukan oleh Orang/
    Badan dalam bentuk dan nama apapun, asalkan dilakukan dalam rangka usaha atau pekerjaannya.

3.  Sehubungan dengan itu setelah mempelajari permasalahan dalam surat Saudara, maka dengan ini 
    disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    3.1.    Kegiatan Yayasan Saudara untuk mendorong promosi usaha di bidang perdagangan, 
        perindustrian, penanaman modal dan sebagainya, mendorong kreasi/kegiatan seni/budaya, 
        mendorong usaha industri kepariwisataan, memberikan rekreasi/hiburan dan sebagainya 
        adalah kegiatan yang belum dimaksudkan untuk dikenakan PPN sesuai dengan Pengumuman 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.

    3.2.    Namun demikian apabila Yayasan Penyelenggara Pameran Pekan Raya Jakarta melakukan 
        kegiatan yang terutang PPN seperti menyewakan tanah/bangunan untuk ruang pameran atau 
        kantor dan lain-lain maka atas penyerahan jasa persewaan tersebut tetap terutang PPN dan 
        dalam hal ini Yayasan berkedudukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus mengenakan 
        PPN yang terutang kepada penyewa, dan menyetorkannya ke Kas Negara.

Demikian penjelasan kami kiranya maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/31b91e3a8737fd8dd3d4b0c8c679049b.txt · Last modified: (external edit)