DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. :
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-60/PJ/2008
TENTANG
PEMANFAATAN DATA PELAPORAN SPT IMPORTIR
Dalam rangka Penggalian potensi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak dengan memanfaatkan Sistem Pengawasan WP Importir Tertentu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak serta dengan tetap memperhatikan SE-66/PJ/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling terhadap Wajib Pajak sebagai Tindak Lanjut Surat Himbauan maka atas data WP Importir Tertentu tersebut harus :
1.
Dilakukan Pengawasan oleh Kantor Wilayah DJP untuk KPP-KPP yang menjadi wilayah kerjanya;
2.
Tindak lanjut dapat direkam dalam Aplikasi Pengawasan WP Importir Tertentu dalam Portal DJP dengan cara masuk ke Portal DJP lalu :
a.
Pilih Login;
b.
Pilih Aplikasi di Menu Bar bagian Atas;
c.
Pilih No. 12 Pengawasan WP Importir Tertentu;
Jika belum mempunyai username untuk aplikasi WP Importir Tertentu, dapat menghubungi Administrator di Direktorat Teknologi Informasi perpajakan (TIP),
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dan tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.