peraturan:0tkbpera:31a262d6247f3513b19d1149102e116d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1785/PJ.51/1992
TENTANG
PPn BM KENDARAAN BERMOTOR YANG DISEWAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 September 1992 perihal pembebasan/penangguhan
PPn BM kendaraan bermotor, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 juncto angka 3 huruf e
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, terhitung mulai tanggal 1 April
1989, atas penyerahan jasa persewaan angkutan darat terutang PPN.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keppres No. 56 Tahun 1988 Tahun 1988 PT. XYZ - JAKARTA ditunjuk
sebagai badan pemungut dan wajib pajak memungut dan menyetorkan PPN dan PPn BM yang terutang
oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena
Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa persewaan kendaraan bermotor
antara Saudara dengan PT. XYZ - JAKARTA terutang PPN dan PT. XYZ - JAKARTA wajib memungut
dan menyetor PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.
4. Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 juncto Pasal 2 Keputusan Menteri
Keuangan No. 1285/KMK.04/1991, atas penyerahan oleh Pabrikan dan atau impor kendaraan
bermotor jenis kombi, minibus, van, pickup, bus, sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep terutang
PPn BM.
5. Sesuai Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan
untuk angkutan umum dan angkutan barang, maka PPn BM yang telah dibayar pada saat impor atau
pembelian di dalam negeri dapat diminta pengembalian/restitusi.
Di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE.02/PJ.3/1992 tanggal 7 Januari 1992
ditegaskan bahwa PPn BM yang telah dibayar dapat diminta kembali/direstitusi apabila kendaraan
dimaksud digunakan untuk angkutan umum dengan dibuktikan dengan STNK yang menyatakan
kendaraan digunakan untuk angkutan umum (Nomor Polisi dengan pelat dasar berwarna kuning).
6. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 4 dan 5 di atas, maka PPn BM yang Saudara bayar pada
waktu membeli kendaraan bermotor dapat dimintakan pengembalian/restitusi sepanjang kendaraan
bermotor dimaksud dipergunakan untuk angkutan umum dengan bukti STNK yang menyatakan untuk
angkutan umum (Nomor Polisi dengan pelat dasar berwarna kuning).
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/31a262d6247f3513b19d1149102e116d.txt · Last modified: by 127.0.0.1