peraturan:0tkbpera:319be2a70dd4b557266c6ca2c20f6da7
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 39/PJ.43/2003

                            TENTANG

              PERMOHONAN PENEGASAN JENIS USAHA (KEGIATAN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT ABC dari awal pendirian sampai saat ini memiliki 
    kegiatan usaha berupa penyewaan tangki-tangki kepada pengguna (customer) untuk diisi cairan kimia 
    milik customer. Tangki-tangki dibuat menjulang ke atas dan ada pondasi yang tertanam ke tanah. 
    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan untuk diberikan penegasan 
    tentang jenis usaha PT ABC.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000,   
    diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak 
    badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar 
    negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak 
    yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
    a.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    b.  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, 
        dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 21.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 
    (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 tersebut antara lain adalah sewa dan 
        penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain 
        sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak 
        Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 dan 
        sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan 
        darat;
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa tersebut pada 
        huruf a adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4.  Menurut catatan administrasi KPP Gresik, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atas nama PT ABC adalah 
    KLU 82211, yaitu KLU Persewaan Alat Transportasi Darat dan Peralatannya yang meliputi usaha jasa 
    persewaan semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya, seperti : mobil, truk, mobil derek, 
    sepeda motor, dan caravans, termasuk usaha persewaan containers.

5.  Berdasarkan ketentuan dan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penghasilan yang diperoleh PT ABC dari kegiatan usaha persewaan tangki-tangki 
        dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam 
        persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut merupakan 
        kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun yang 
        bersangkutan;
    b.  Untuk kepentingan administrasi perpajakan Wajib Pajak, berdasarkan Buku KLU Tahun 1994 
        kegiatan usaha PT ABC termasuk dalam KLU 82220 yaitu Persewaan Mesin dan Peralatan 
        Lainnya, KLU tersebut merupakan KLU yang paling mendekati dengan jenis kegiatan usaha 
        PT ABC, sementara menunggu revisi KLU Wajib Pajak yang terbaru.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/319be2a70dd4b557266c6ca2c20f6da7.txt · Last modified: (external edit)