peraturan:0tkbpera:31929d25d1c8e249e562153efe1dc65b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 659/PJ.52/2001

                             TENTANG

            KEPUTUSAN MENTERI TENTANG ENTREPOT PRODUKSI 
              UNTUK TUJUAN EKSPORT DAN KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat :     
        a.      Saudara telah membaca Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/2001 tanggal 1 
        Pebruari 2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997
        tentang Pengenaan PPN 0% (Nol Persen) yang Dipercepat atas Ekspor  yang Dilakukan Oleh 
        Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-ketentuan mengenai Restitusinya.     
        b.      Saudara menanyakan dan minta penjelasan mengenai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor 
        (EPTE) dan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang 
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan
        Barang Kena Pajak Ke, Dari, Dan Antar Kawasan Berikat Dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan 
        Ekspor (EPTE), apakah Keputusan Menteri tersebut masih berlaku atau sudah dicabut sesuai 
        dengan tidak berlakunya lagi Pengusaha Ekspor Tertentu (PET) dengan pemungutan Pajak 
        Pertambahan Nilai 0%. Jika Keputusan Menteri tersebut masih berlaku atas dasar apa yang 
        harus dipakai dan jika tidak berlaku lagi keputusan nomor dan tanggal berapa bahwa 
        Keputusan Menteri tersebut sudah tidak berlaku lagi.     

2.      Sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat 
    Penimbunan Berikat, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entrepot Produksi untuk 
    Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.     

3.      Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan 
    Berikat, atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan 
    Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang telah mendapat izin 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak 
    dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.     

4.      Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 
    Juni 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 49/KMK.05/2000 tentang Kawasan Berikat, dengan berlakunya Keputusan ini, semua 
    Keputusan Menteri dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan 
    Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan 
    tidak berlaku lagi.     

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 
    Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Keputusan Presiden Nomor 96 
    Tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari, Dan Antar Kawasan Berikat Dan 
    Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa
    kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 49/KMK.05/2000.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/31929d25d1c8e249e562153efe1dc65b.txt · Last modified: (external edit)