peraturan:0tkbpera:31929d25d1c8e249e562153efe1dc65b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 659/PJ.52/2001 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPORT DAN KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. Saudara telah membaca Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 50/KMK.04/2001 tanggal 1 Pebruari 2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan PPN 0% (Nol Persen) yang Dipercepat atas Ekspor yang Dilakukan Oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-ketentuan mengenai Restitusinya. b. Saudara menanyakan dan minta penjelasan mengenai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari, Dan Antar Kawasan Berikat Dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), apakah Keputusan Menteri tersebut masih berlaku atau sudah dicabut sesuai dengan tidak berlakunya lagi Pengusaha Ekspor Tertentu (PET) dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai 0%. Jika Keputusan Menteri tersebut masih berlaku atas dasar apa yang harus dipakai dan jika tidak berlaku lagi keputusan nomor dan tanggal berapa bahwa Keputusan Menteri tersebut sudah tidak berlaku lagi. 2. Sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. 3. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22. 4. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 49/KMK.05/2000 tentang Kawasan Berikat, dengan berlakunya Keputusan ini, semua Keputusan Menteri dan Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) dan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari, Dan Antar Kawasan Berikat Dan Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 49/KMK.05/2000. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/31929d25d1c8e249e562153efe1dc65b.txt · Last modified: (external edit)