peraturan:0tkbpera:317d17f10845da500bcf49780b7f35bf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 280/PJ.423/1998 TENTANG PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN DARI SELISIH KURS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Maret 1998 tentang penghasilan tidak teratur atas keuntungan dari selisih kurs dengan ini kami jelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun 1998 keuntungan selisih kurs tersebut dapat diakui sebagai penghasilan tidak teratur. 2. Berdasarkan butir 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal Agustus 1997 ditetapkan bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan penjelasan di atas dan mengingat dalam jangka panjang kurs selalu mengalami kenaikan dengan ini kami tegaskan bahwa keuntungan selisih kurs tersebut dapat diakui sebagai penghasilan teratur yang harus dihitung dalam penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1998. 4. Apabila sesudah 4 (empat) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Saudara dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Saudara dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1998. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/317d17f10845da500bcf49780b7f35bf.txt · Last modified: (external edit)