peraturan:0tkbpera:317d17f10845da500bcf49780b7f35bf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Mei 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 280/PJ.423/1998
TENTANG
PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN DARI SELISIH KURS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Maret 1998 tentang penghasilan tidak teratur atas
keuntungan dari selisih kurs dengan ini kami jelaskan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun
1998 keuntungan selisih kurs tersebut dapat diakui sebagai penghasilan tidak teratur.
2. Berdasarkan butir 1 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal
Agustus 1997 ditetapkan bahwa keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang
menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang
dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Oleh karena itu keuntungan selisih
kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan
Pajak Penghasilan.
3. Berdasarkan penjelasan di atas dan mengingat dalam jangka panjang kurs selalu mengalami kenaikan
dengan ini kami tegaskan bahwa keuntungan selisih kurs tersebut dapat diakui sebagai penghasilan
teratur yang harus dihitung dalam penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1998.
4. Apabila sesudah 4 (empat) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Saudara dapat
menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari
75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Saudara dapat mengajukan permohonan pengurangan
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-03/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1998.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/317d17f10845da500bcf49780b7f35bf.txt · Last modified: by 127.0.0.1