peraturan:0tkbpera:316282ddb77e11b0b58c60ed59b1e308
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 377/PJ.51/2004

                            TENTANG

    TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PENGUSAHA KECIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Direktur PPN dan PTLL Nomor XXX tanggal 10 Mei 
2004 hal Kewajiban Membayar PPN atas Pabrik Hasil Tembakau yang Omzet Tahun Sebelumnya Kurang dari 
Rp 600 juta, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan apakah secara otomatis Pengusaha 
    Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP dibebaskan dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai apabila:
    a.  memiliki omzet lebih dari Rp 360.000.000 tetapi kurang dari Rp 600.000.000 per tahun;
    b.  dalam tahun berjalan mengalami penurunan omzet dibawah Rp 600.000.000 per tahun, namun 
        telah lebih dari dua bulan sejak permohonan pencabutan PKPnya, belum mendapat keputusan.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 mengatur antara lain:

    a.  Pasal 1

        Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau 
        penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    b.  Pasal 5

        -   Ayat (1).
            Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan 
            brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 1.

        -   Ayat (2).
            Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan 
            permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun 
            buku.

        -   Ayat (3).
            Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua) 
            bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
            1 (satu) diterima.

        -   Ayat (4).
            Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal 
            Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap 
            diterima.

        -   ayat (5).
            Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
            dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini 
    disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Bagi Pengusaha Kecil menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah sebuah pilihan, sehingga 
        Pengusaha Kecil yang sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang 
        memiliki peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak lebih 
        dari Rp 600.000.000 tidak secara otomatis terbebas dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Apabila Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a bermaksud mencabut 
        pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Pengusaha Kecil tersebut wajib 
        mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada 
        Kepala KPP tempat Pengusaha dikukuhkan, paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya 
        tahun buku, untuk mendapatkan keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    c.  Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana 
        tercantum dalam huruf b diatas, Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka 
        permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima dan apabila 1 (satu) bulan berikutnya 
        keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut belum juga diterbitkan, 
        maka secara otomatis Pengusaha Kecil tersebut tidak termasuk lagi sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/316282ddb77e11b0b58c60ed59b1e308.txt · Last modified: by 127.0.0.1