peraturan:0tkbpera:316282ddb77e11b0b58c60ed59b1e308
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 377/PJ.51/2004 TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PENGUSAHA KECIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Direktur PPN dan PTLL Nomor XXX tanggal 10 Mei 2004 hal Kewajiban Membayar PPN atas Pabrik Hasil Tembakau yang Omzet Tahun Sebelumnya Kurang dari Rp 600 juta, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan apakah secara otomatis Pengusaha Kecil yang telah dikukuhkan sebagai PKP dibebaskan dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai apabila: a. memiliki omzet lebih dari Rp 360.000.000 tetapi kurang dari Rp 600.000.000 per tahun; b. dalam tahun berjalan mengalami penurunan omzet dibawah Rp 600.000.000 per tahun, namun telah lebih dari dua bulan sejak permohonan pencabutan PKPnya, belum mendapat keputusan. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 mengatur antara lain: a. Pasal 1 Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 5 - Ayat (1). Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. - Ayat (2). Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun buku. - Ayat (3). Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diterima. - Ayat (4). Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima. - ayat (5). Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bagi Pengusaha Kecil menjadi Pengusaha Kena Pajak adalah sebuah pilihan, sehingga Pengusaha Kecil yang sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memiliki peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak lebih dari Rp 600.000.000 tidak secara otomatis terbebas dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai. b. Apabila Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam huruf a bermaksud mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Pengusaha Kecil tersebut wajib mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala KPP tempat Pengusaha dikukuhkan, paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun buku, untuk mendapatkan keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. c. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana tercantum dalam huruf b diatas, Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima dan apabila 1 (satu) bulan berikutnya keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tersebut belum juga diterbitkan, maka secara otomatis Pengusaha Kecil tersebut tidak termasuk lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/316282ddb77e11b0b58c60ed59b1e308.txt · Last modified: by 127.0.0.1