peraturan:0tkbpera:315b4df935f4775ef5033a4833a9e0e1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Oktober 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1878/PJ.22/1985
TENTANG
PENYELESAIAN KELEBIHAN PEMOTONGAN PPh PASAL 26 (SERI PPh PASAL 26-05)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 10 September 1985 nomor : S.5514/WPJ.03/KI.1111/1985 perihal
seperti tersebut di atas dengan ini kami berikan petunjuk sebagai berikut :
1. Apabila pada bulan-bulan atau waktu-waktu yang akan datang masih terdapat obyek pemotongan PPh
Pasal 26, maka kelebihan pemotongan pada waktu-waktu yang lalu dapat dikompensasikan dengan
pemotongan-pemotongan yang akan dilakukan pada waktu-waktu yang akan datang.
2. Apabila tidak terdapat lagi obyek pemotongan PPh Pasal 26 pada waktu yang akan datang, maka
kelebihan pemotongan PPh Pasal 26 atas permohonan Wajib Pajak dapat dikembalikan. Permohonan
pengembalian pajak yang lebih dipotong dilakukan oleh pemotong pajak atau pihak lainnya yang
diberi kuasa tertulis untuk itu oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 32
ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. MANSURY
peraturan/0tkbpera/315b4df935f4775ef5033a4833a9e0e1.txt · Last modified: by 127.0.0.1