User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:314e9197a43a6d40cef6f1629e2c3721

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-368/PJ/2020

 

TENTANG

 

PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-04/PJ/2017** 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); 

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 0**9/PMK.03/2018**;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **12/PMK.03/2017** tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan; 

 

 

5.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26;

 

 

6.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2020** tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-04/PJ/2017** 

PERTAMA

:

Menetapkan seluruh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**, yang belum ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 

 

 

a.

**KEP-178/PJ/2017**;

 

 

b.

**KEP-178/PJ/2018**;

 

 

c.

KEP-452/PJ/2018

 

 

d.

**KEP-599/PJ/2019**;

 

 

e.

**KEP-652/PJ/2019**; dan

 

 

f.

**KEP-269/PJ/2020**

 

 

tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017**, sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** mulai Masa Pajak September 2020. 

KEDUA

:

Terhadap Wajib Pajak yang:

 

 

a.

telah terdaftar sebelum 1 September 2020 namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA; atau

 

 

b.

baru terdaftar sejak 1 September 2020

 

 

keharusan membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2017** berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. 

KETIGA

:

Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-04/PJ/2020**

KEEMPAT

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. 

KELIMA

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2.

Direktur Peraturan Perpajakan I;

 

 

3.

Direktur Peraturan Perpajakan II;

 

 

4.

Direktur Perpajakan Internasional; 

 

 

5.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; 

 

 

6.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;

 

 

7.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; 

 

 

8.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan; 

 

 

9.

Direktur Transformasi Proses Bisnis; 

 

 

10.

Direktur Intelijen Perpajakan; 

 

 

11.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan; 

 

 

12.

Direktur Penegakan Hukum; 

 

 

13.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; 

 

 

14.

Direktur Keberatan dan Banding;

 

 

15.

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;

 

 

16.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Agustus 2020
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SURYO UTOMO
  

 

peraturan/0tkbpera/314e9197a43a6d40cef6f1629e2c3721.txt · Last modified: (external edit)